Jelang Penutupan PPDB Jateng, 1.007 Berkas SKD Dicabut

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Ancaman sanksi tegas yang akan diberikan kepada pemalsu Surat Keterangan Domisili (SKD),  dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jateng 2020, berimbas pada ditariknya ribuan berkas pendaftaran di jenjang SMAN.

“Jelang penutupan PPDB, banyak calon peserta didik yang mencabut berkas SKD dan mengulang kembali pendaftaran dari awal. Tercatat,  per hari ini, ada 1.007 pendaftar pengguna SKD, yang mencabut berkasnya,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdibud) Jateng, Jumeri di Semarang, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskan, mereka yang mencabut berkas tersebut tidak akan dikenakan sanksi apa pun, dan dipersilakan mendaftar kembali PPDB Jateng, dengan menggunakan data yang benar dan asli.

“Mereka yang melakukan perbaikan itu, tidak akan dikenai sanksi apapun. Setelah memperbaiki kembali sesuai data yang benar, bisa mendaftar kembali. Proses tersebut masih bisa dilakukan hingga besok (Kamis-red), sebagai hari terakhir pelaksanaan PPDB Jateng 2020,” tambahnya.

Namun apabila setelah pengumuman penerimaan, lalu dilakukan verifikasi langsung dan diketahui ada pelanggaran, atau laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran serta bisa dibuktikan, maka penerimaan calon siswa tersebut akan dibatalkan meski sudah diterima. Tidak hanya itu, mereka juga diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas pemalsuan data.

Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengapresiasi positif pencabutan berkas terkait SKD tersebut.  “Saya justru menyampaikan terimakasih kepada yang mau sadar dan jujur, untuk mencabut berkas SKD-nya. Saya berharap dalam mendukung proses belajar anak harus disertai dengan penuh kejujuran dan integritas,” terangnya.

Lihat juga...