Disetujui Presiden, Kemenkeu Tempatkan Anggaran Rp30 Triliun di Himbara
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan untuk menempatkan anggaran sebesar Rp30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) usai mendapat persetujuan oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa anggaran tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil. Oleh karena itu diharapkan bank Himbara bisa mengelola uang itu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha dengan tingkat suku bunga yang rendah.
“Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam hal pengawasan, Kemenkeu yang diwakilkan oleh Dirjen Perbendaharaan akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Penggunaan dana itu akan dipantau secara berkala per 3 bulan.
“Tadi Bapak Presiden juga minta Menteri BUMN ikut monitor penggunaan dana ini dalam rangka mendorong sektor riil. Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulanan.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, dirinya memastikan para bank Himbara tidak akan memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan korporasi semata.
“Kita tahu BUMN itu sepertiga pergerakan ekonomi nasional. Dan tentu kami tidak berpikir untuk diri sendiri. Dipastikan apa yang sudah kita lakukan selama ini selalu memastikan UKM di desa dan kota menjadi hal yang harus bergulir kembali. Khusus untuk korporasi menjadi bagian penting asal sesuai dengan catatan presiden bahwa satu memiliki track record yang baik di perbankan, dan kedua merupakan industri padat karya,” tandasnya.