Hasil Halaqoh Ulama Jateng Bolehkan Ibadah di Masjid Zona Hijau

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Hasil halaqoh ulama Jateng, memutuskan untuk memberikan kelonggaran beribadah di masjid, namun hanya khusus untuk daerah zona hijau. Pelaksanaan ibadah tersebut, juga tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan tersebut diambil dalam halaqoh, yang dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, KH Ahmad Darodji, dengan anggota para ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (3/6/2020).

“Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun, pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk daerah kuning dan merah pandemi covid-19, nanti dulu karena itu bahaya,” papar KH Ahmad Daroji.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan segera menggelar sidang terkait hasil halaqoh tersebut, bersama Komisi Fatwa MUI Jateng.

“Selama ini, masyarakat muslim sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjemaah di masjid. Namun, kondisi Jateng saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan Covid-19, belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh,” tandasnya.

Nantinya, masjid-masjid di daerah yang diperbolehkan untuk menggelar ibadah bersama harus memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Mulai penggunaan masker bagi jemaah, pengecekan suhu, hingga pengaturan jarak antarjemaah saat di dalam masjid.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memaparkan keputusan dari halaqoh ulama tersebut bisa menjadi panduan dan tata cara penerapan normal baru dari segi peribadatan.

Lihat juga...