Kebumen Bolehkan Masjid Kembali Dibuka

Editor: Koko Triarko

Bupati Kebumen, Yazid Mahfud, di kantornya, Rabu (3/6/2020). -Foto: Hermiana E. Effendi

KEBUMEN – Pemkab Kebumen sudah memperbolehkan masjid serta tempat ibadah lainnya yang berada di zona hijau, untuk dibuka kembali. Namun selain harus menerapkan protokol kesehatan, juga jemaah dilarang berlama-lama di masjid.

“Tempat ibadah yang berada di zona hijau silakan dibuka, tetapi salah dilaksanakan dengan cepat dan singkat, namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah yang dilakukan,” kata Bupati Kebumen, Yazid Mahfud, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, yang dimaksud zona hijau adalah desa yang di sekitar tempat ibadah tersebut tidak terdapat kasus positif Covid-19 atau pun tidak ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dan, pihak RT, RW setempat maupun desa diminta untuk memastikan, bahwa tempat ibadah tersebut bebas dari penyebaran Covid-19.

“Jika di sekitar tempat ibadah ada kasus positif Covid-19 dan pengurus setempat tidak bisa memastikan tempat ibadah tersebut aman dari Covid-19, maka sebaiknya jangan dibuka terlebih dahulu,” pesannya.

Bagi tempat ibadah yang mulai dibuka, maka pengurus masjid juga harus memastikan diterapkannya protokol kesehatan. Seperti seluruh jemaah wajib menggunakan masker, disediakan tempat untuk mencuci tangan dan sabun, dan di dalam masjid wajib untuk jaga jarak antarjemaah.

Selain itu, Bupati juga menegaskan bagi orang tua serta anak-anak dan orang yang memiliki riwayat penyakit bawaan termasuk kategori berat, seperti jantung, gula darah dan lainnya, tidak diperbolehkan untuk pergi ke tempat ibadah.

“Jadi silakan tempat ibadah dibuka, tetapi patuhi protokol kesehatan dan jangan berlama-lama di masjid,” pesan Yazid.

Sementara itu pada hari yang sama, di Kabupaten Kebumen juga dilaksanakan rapid test di 4 pasar, yaitu Pasar Jatisari Kecamatan Kebumen, Pasar Keputihan Kecamatan Pejagoan, Pasar Tlogopragoro, Kecamatan Mirit dan Pasar Karangcangkring, Kecamatan Bonorowo.

Lihat juga...