Pencairan DD Meningkat Setelah Persyaratan Disederhanakan

Editor: Koko Triarko

Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam jumpa pers virtual, beberapa waktu lalu, di Jakarta. –Dok: CDN

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran Dana Desa (DD) terus mengalami peningkatan, pascadiberlakukannya penyederhanaan persyaratan pencairan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan lima hari setelah implementasi kebijakan tersebut, ada tambahan pencairan dana desa senilai Rp6 triliun.

“Jadi, simplifikasi yang diberlakukan ini kami pantau disambut sangat positif. Tentu yang kami harapkan, tujuan utama penyaluran BLT dana desa juga dapat segera pula diberikan kepada masyarakat,” kata Prima dalam diskusi virtual, Rabu (3/6/2020).

Seperti diketahui, beleid baru yang diterbitkan pemerintah belum lama ini, dimaksudkan untuk mempercepat penyaluran dana desa. Percepatan ini sangat mendesak, karena adanya program BLT dana desa sebagai respons atas pandemi Covid-19.

Ada pun bentuk penyederhanaannya, antara lain; pertama, syarat penyaluran tahap I dapat berupa Keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa per desa. Ke dua, penyaluran dana desa tahap II langsung diajukan oleh Pemda ke KPPN, dengan menandai pengajuan di OMSPAN.

Ke tiga, penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat. Ke empat, penyaluran dana desa bulanan dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat setiap dua minggu sekali.

“Yang juga kita ubah adalah total anggaran dana desa dari sebelumnya hanya Rp21,19 triliun, menjadi Rp31,79 triliun. Lalu bantuan BLT dana desa diberikan selama enam bulan, tiga bulan pertama Rp600 ribu, sementara tiga bulan selanjutnya Rp300 ribu. BLT ini disalurkan paling cepat bulan April,” jelas Prima.

Lihat juga...