Gubernur Babel: Sanksi Tegas ASN Terlibat Narkoba

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menegaskan akan memecat aparatur sipil negara yang terlibat penyalahgunaan narkoba, sebagai komitmen pemerintah provinsi dalam memerangi peredaran barang haram itu.

“HANI tahun ini mengajak kita untuk terus mengingatkan ASN dan masyarakat, agar menjauhi dan melawan narkoba,” kata Erzaldi Rosman Djohan, usai menghadiri puncak peringatan HANI 2020 secara virtual bersama Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Pangkalpinang, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan, HANI tahun ini bertemakan “Hidup 100 persen di Era New Normal Sadar, Sehat dan Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba” menjadi momentum pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, dan jangan pernah mencoba narkoba.

“Kami mendukung Menpan RB RI yang menyatakan struktur organisasi BNN yang harus sampai kepada tingkat kabupaten/kota. Jika ada kabupaten atau kota yang belum membentuk, diharapkan agar segera membentuk, dengan tujuan agar mudah dalam berkoordinasi dan mempersempit gerak penyebaran narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mendukung sepenuhnya upaya BNN dalam memberantas narkoba. Termasuk di lingkup ASN, bila ada ASN yang terlibat penyalahan narkoba tentu kena sanksi berat sesuai aturan berlaku.

“Bagi ASN terlibat penyalahgunaan narkoba ini akan dipecat dan ini sesuai arahan Menpan RB, untuk memerangi barang haram perusak generasi penerus bangsa ini,” katanya.

Sebelumnya dalam pembukaan HANI 2020, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin pada arahannya menyampaikan kegiatan ini menjadi suatu momentum bukti untuk tetap memiliki kewaspadaan terhadap narkotika.

Lihat juga...