Ganjar Akui Dicurhati Tenaga Medis, Belum Dapat Insentif

Editor: Makmun Hidayat

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo memaparkan, pihaknya sudah menyampaikan pengajuan terkait insentif, untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 dari Jateng ke pemerintah pusat.

Nantinya, dana insentif yang sudah cair, akan akan langsung diterima tenaga medis terkait melalui rekening pribadi masing-masing. “Jadi tidak lewat melalui Dinkes, baik provinsi atau kabupaten/kota, namun dari Kemenkes langsung ke rekening pribadi masing-masing,” lanjutnya.

Dijelaskan, mengenai jumlah insentif yang diterima, ada perhitungan tersendiri. “Awalnya diidentifikasi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 itu siapa dan di mana. Dihitung beban kerjanya berapa, lalu kemudian ditentukan insentifnya. Besarannya kita belum tahu,” jelasnya.

Namun, jika merujuk pada SK Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran tenaga medis Covid-19 telah ditetapkan batas maksimalnya, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Besaran insentif yang diatur dalam SK Menteri Kesehatan tersebut, merupakan angka maksimal. Tiap daerah bisa menyesuaikan besaran insentif, sesuai kemampuan APBD.

Lihat juga...