Dua Ikan Invasif di Jakarta, Diamankan
“Orang yang memelihara ikan berbahaya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Drama menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.
“Ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke WPP-NRI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” katanya.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut, namun dia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan ikan apa yang dipelihara, apakah termasuk ikan invasif atau tidak, sehingga masyarakat pun bisa memberikan kontribusi bagi kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia. (Ant)