Dua Ikan Invasif di Jakarta, Diamankan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengamankan dua ekor ikan invasif (berbahaya terhadap keberlangsungan sumber daya perikanan lokal) jenis alligator yang sebelumnya terdapat di daerah Lebak Bulus, Jakarta.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan ikan invasif tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi niat yang baik dari masyarakat untuk menjaga kelangsungan sumber daya perikanan dengan menyerahkan spesies invasif ini. Kedua ekor ikan tersebut telah kami serahkan kepada Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta, sebagai bahan pembelajaran bagi Taruna-Taruni Perikanan,” katanya.
Penyerahan ikan alligator diawali dengan kedatangan pemiliknya yang menyampaikan laporan kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP, atas kepemilikian dua alligator berukuran 80 cm yang ada di kediamannya. Pemilik baru mengetahui, bahwa spesies invasif tersebut dilarang dan membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan.
“Berbekal laporan tersebut, aparat kami mengamankan kedua ikan tersebut dari rumah beliau yang berada di Kawasan Lebak Bulus,” ucap Tb Haeru.
Dikatakannya, ikan alligator ini merupakan ikan pendatang yang bila berkembang dan berada di perairan umum dapat menjadi ancaman bagi ikan-ikan lainnya, selain itu ikan ini juga membahayakan manusia.
Terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera, menyampaikan larangan memelihara ikan-ikan yang membahayakan ekosistem ini telah diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.