Dolly Parlagutan, Mantan Dirut PTPN III Divonis Bersalah

Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kedua kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020) – Foto Ant

Uang diberikan pada 2 September 2019 oleh Pimpinan Cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin kepada I Kadek Kertha Laksana, dalam bentuk mata uang asing. 345 ribu dalam bentuk dolar Singapura diserahkan di Kantor PT KPBN Menteng, Jakarta. Ramlin kenudian menyerahkan kepada Corry Lucia dan lalu menginformasikan kepada Edward Samantha. Selanjutnya, seorang staf Frengky Pribadi mengambil uang 345 ribu dolar Singapura tersebut.

Pada pukul 19.22 WIB, petugas KPK mengamankan Kadek Kertha di ruangannya di PTPN III Gedung Agro Plaza, dan keesokan harinya pada 3 September 2019, Dolly Parlagutan menyerahkan diri ke kantor KPK. Sedangkan Pieko ditangkap pada 4 September di Bandara Soekarno-Hatta. Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun Dolly menyatakan pikir-pikir. (Ant)

Lihat juga...