Tahapan Pilkada Gowa Dilanjutkan, Protokol COVID-19 Jadi Panduan
GOWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020, mulai Senin (15/6/2020).
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis mengatakan, dari hasil musyawarah bersama ditetapkan, proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang. “Keputusan untuk memulai tahapan seiring dengan hasil rapat bersama antara KPU Pusat dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, untuk membahas sejauh mana penyebaran dan penularan COVID-19. “Kami sengaja meminta untuk melakukan audiensi, guna pengujian dan informasi sejauh mana kasus COVID-19 di Kabupaten Gowa. Kami ingin mendapatkan protokol kesehatan yang seperti apa yang bisa kami terapkan jika pelakasanaan pilkada dimulai,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut juga dibahas lanjutan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, khususnya di Kabupaten Gowa di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pada tahapan pilkada selanjutnya, ada beberapa agenda yang akan dilakukan, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total anggota PPS sebanyak 501 orang. “Proses pelantikan ada dua opsi yang diberikan oleh KPU RI, pelantikan secara virtual di masing-masing wilayah atau pelantikan berjenjang yang mana masing-masing komisioner KPU diberi kewenangan untuk melantik,” terangnya.
Tahapan kedua adalah, KPU Gowa akan melakukan proses Pemutahiran Data Pemilih. Direncanakan dilakukan melalui tingkat RT. Hal ini untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat. “Jika aturan ini jadi diberlakukan, proses pemutahiran data hanya sampai tingkat RT, maka besar harapan kami agar dari awal pemerintah daerah menginformasikan kepada ketua RT untuk menyiapkan data penduduk yang ada di sana,” tandasnya.