Dolly Parlagutan, Mantan Dirut PTPN III Divonis Bersalah

Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kedua kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan, divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dolly dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar, dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, terkait distribusi gula. “Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, M Siradj, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan video conference. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, terdakwa Dolly, dan sebagian pengacara berada di gedung KPK. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang menuntut Dolly divonis enam tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim.

Lihat juga...