Dolly Parlagutan, Mantan Dirut PTPN III Divonis Bersalah

Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (kedua kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020) – Foto Ant

Majelis hakim juga menolak permintaan Dolly Parlagutan untuk menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC), seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.

Namun majelis hakim memerintahkan JPU, untuk membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara. Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana, telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

PTPN III (Persero) adalah BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I, II, IV sampai XIV.

Pada September 2018, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III, berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. Kontrak ini mewajibkan pembelian gula melalui ikatan perjanjian dengan PTPN III. Kontrak  tersebut mengikat dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan, sesuai dengan jumlah pembelian. Kontrak itu juga untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah, dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.

Rapat Dewan Direksi yang dipimpin Dolly Parlagutan lalu menyetujui usulan LTC tersebut, dengan strategi pemasaran yang dikoordinir oleh PTPN III, dan salah satu produk utama adalah gula. Seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko, yaitu PT Fajar Mulia Transindo, yang mampu memenuhi persyaratan,  ditetapkan karena perusahaan lain keberatan atas syarat yang ditetapkan PT PTPN III.

Lihat juga...