Dolly Parlagutan, Mantan Dirut PTPN III Divonis Bersalah
Terutama syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan. Pada 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan Delivery Order (DO) oleh masing-masing PTPN. Maka mulai Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilakukan PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500 per-kilogram.
Pada rapat 21 Juli 2019 di Hotel Sheraton Surabaya, Dolly Parlagutan selaku Dirut PTPN III mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75 ribu ton. Prosesnya diserahkan kepada perusahaan Pieko, PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.
Sedangkan, gula milik PT PTPN III sebanyak 25 ribu ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN. Atas arahan Dolly tersebut, Pieko lalu membeli gula milik petani melalui PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50 ribu ton, dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing senilai Rp10.250 per-kg.
Pada Agustus 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode III kembali dilakukan Pieko melalui perusahaannya PT Fajar Mulia sebesar 25 ribu ton, dan PT Citra Gemini sebesar 50 ribu ton, dengan harga masing-masing Rp10.150 perkg. Hal itu ditindaklanjuti dengan SPS dan DO dari masing-masing anak perusahaan PTPN III.
Setelah Pieko melakukan pembelian gula dengan sistem LTC periode I-III, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta. Pada pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan, dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.