DJP Sediakan Fasilitas untuk Partisipan Lawan Covid-19

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam jumpa pers virtual, beberapa waktu lalu, di Jakarta. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA — Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pajak penghasilan bagi masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi pandemi Covid-19.

“Fasilitas tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi pihak-pihak tertentu yang ikut bahu-membahu mengatasi dampak pandemi, baik terhadap kesehatan, sosial maupun ekonomi,” terang Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam siaran pers nya, Sabtu (20/6/2020).

Di antara yang berhak menerima fasilitas ini adalah; Pertama, mereka yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

“Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19,” tandas Suryo.

Kedua, mereka yang ikut menyumbangkan dalam rangka penanganan Covid-19. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

“Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” jelas Suryo.

Kemudian yang ketiga, adalah mereka yang mendapat penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan (nakes) serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

“Nakes yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan,” papar Suryo.

Selanjutnya, yang berhak menerima fasilitas ini adalah para penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

“Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen,” tutur Suryo.

Kemudian yang terakhir adalah mereka yang melakukan pembelian kembali saham di bursa efek. Dukungan terhadap emiten ini dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

“Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah,” pungkas Suryo.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Lihat juga...