Dekopinda Banyumas: Damandiri Gencar Berdayakan Masyarakat Desa
Editor: Makmun Hidayat
PURWOKERTO — Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kabupaten Banyumas, Muhammd Arsad Dalimunte merasa sangat beruntung mendapat kesempatan untuk belajar langsung dari Ketua Yayasan Damandiri yang juga Menteri Koperasi dan UKM RI era 90-an, Subiakto Tjakrawerdaja.
“Tidak semua pengurus koperasi mendapat kesempatan untuk menimba ilmu dari pakar sekaligus praktisi koperasi yang sudah berpengalaman sekelas Pak Soebiakto dan saya mendapat kesempatan tersebut, jadi sangat bersyukur sekaligus bangga,” tuturnya, Senin (22/6/2020).
Ada satu pernyataan dari Subiakto yang terus teringat dalam benak Arsad, yaitu dalam satu rapat di kantor Yayasan Damandiri, Subiakto mengatakan, bahwa berkoperasi itu wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Arsad mengaku terkejut, sebab statemen tersebut bertolak belakang dengan prinsip keanggotaan koperasi yang menganut prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka.
Seiring berjalannya waktu, Arsad baru menemukan nalar logis yang melatarbelakangi statemen Subiakto yang memposisikan berkoperasi bagi orang Indonesia itu idealnya bersifat “wajib”. Hal ini terungkap saat ia meminta persetujuan Subiakto tentang draft 3 materi yang akan dipresentasikan di acara up grading yang dihadiri para pengurus koperasi binaan Yayasan Damandiri pada bulan Juli 2019 di Yogyakarta.
“Setelah membaca draft yang saya kirimkan, beliau langsung menelepon saya. Beliau mengatakan yang menjadi cita-citanya adalah koperasi versi Indonesia yang filosofinya mereferensi pada sejarah keterbentukan negara Indonesia.”
“Koperasi Indonesia tidak dibangun di atas semangat individualis yang hanya bergabung ke koperasi bila menguntungkan saja. Koperasi Indonesia harus dibangun di atas semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sehingga terbangun keberdayaan seluruh masyarakat Indonesia. Keberdayaan itu akan berpeluang hadir bila yang satu memiliki kepedulian terhadap lainnya. Semua orang Indonesia memahami dan menyadari bahwa harus ada nilai manfaat bagi orang lain setiap kali seseorang menggunakan hak individunya.”