CFD Kota Bekasi Kembali Dibuka Awal Juli
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyepakati pembukaan kembali kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD), pada pekan pertama awal Juli.
Salah satu aturan pelaksanaan CFD di tengah kota penerapan tatanan baru setelah sempat ditiadakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka durasi waktu lebih dipersingkat dibatasi hingga hanya hingga pukul 08.30 WIB.
“Pemkot Bekasi memastikan pembukaan kembali agenda CFD di Jalan Ahmad Yani, pada tanggal 5 Juli 2020 atau Minggu pertama bulan depan,”ungkap Sajekti Rubiah Kabag Humas Pemkot Bekasi, Senin (22/6/2020).
Dikatakan pembukaan kembali CFD di Kota Bekasi berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bekasi, unsur Polrestro Bekasikota serta unsur Kodim 0507/Bks.
Namun demikian Pelaksanaan CFD di masa adaptasi tatanan hidup baru (new normal) ini tetap wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 660.1/ 3829/ DINAS LH tanggal 22 Juni 2020 yang diberlakukan bagi pengunjung dan para pelaku usaha.

Pelaksanaan CFD adaptasi tatanan hidup baru (new normal) dipersingkat waktu pelaksanaannya menjadi pukul 06.00 sampai 08.30 WIB. Sebelumnya CFD berlangsung dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di sepanjang Jl. A. Yani Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi meminta warga yang hendak mengikuti CFD harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan antara lain selalu menjaga jarak aman dengan orang lain, selalu menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Selain itu juga kepada ibu hamil, lansia di atas umur 60 tahun dan orang-orang dari segala usia yang memiliki dasar kondisi medis serius serta memiliki risiko yang tinggi terhadap penyakit Covid-19 dilarang beraktivitas di area CFD.
Dipastikan dalam pelaksanaan CFD nanti, para petugas baik keamanan maupun medis akan ditempatkan di beberapa titik yang sudah ditentukan, sehingga apa bila ada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan, petugas akan memberi teguran baik bagi pengunjung maupun pelaku usaha.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Enung, menambahkan dalam pengamanan dipimpin langsung oleh Dinas LH, Dishub hanya mengatur lalinnya. Sedangkan pengaturan pedagangnya dari Satpol PP atau Disperindag.
Dishub berencana membatasi jumlah pedagang yang ada di sekitar area CFD agar tidak terjadi perkumpulan. ” Jumlah pedagang kaki lima tentunya dibatasi, tapi teknisnya masih di atur,” tandasnya.