Pemkab Pessel Larang Pendirian Bangunan Liar di Kawasan Obwis
Editor: Makmun Hidayat
PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melarang masyarakat maupun pedagang untuk mendirikan bangunan liar di kawasan objek wisata yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kabupaten Pesisir Selatan, Dalipal, mengatakan, kondisi tersebut perlu diingatkan jauh-jauh hari, sebagai upaya untuk menghindari konflik dan kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugas nantinya.
Ia mengaku bahwa dalam waktu dekat petugas Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap semua bangunan liar yang berdiri di setiap kawasan wisata yang di daerah tersebut. Menurutnya, pembongkaran dan penertiban terhadap bangunan liar perlu dilakukan, karena sangat merusak terhadap keindahan kawasan wisata.
Dikatakannya, beberapa lokasi yang dijadikan sasaran penertiban itu, tidak saja di kawasan wisata pantai Carocok Painan, dan Kawasan Wisata Mandeh di Kecamatan Koto XI Tarusan lainnya. Tapi sasaran penertiban juga bisa dilakukan di sepanjang bibir pantai, mulai dari Kota Painan hingga Pantai Sungai Nipah Painan Selatan.
“Upaya itu dilakukan agar bangunan liar tanpa izin itu, tidak merusak keindahan dan keasrian kawasan wisata. Sebab sebagai daerah yang sudah dijadikan sebagai kunjungan utama di Sumbar, keindahan dan kenyamanan perlu mendapat perhatian. Tentunya agar kunjungan semakin meningkat dari tahun ke tahun, apalagi sekarang kita sudah memasuki tahapan new normal pandemi Covid-19,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan hal itu, maka semua kawasan wisata harus steril dari kesemrawutan serta dari bangunan liar yang dapat mengganggu keindahan, kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Sekarang sejumlah pedagang sudah mulai lagi membuka lapak dagangannya, karena pemerintah telah menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru. Begitu juga bagi di kawasan wisata, juga telah dibuka kembali,” ujarnya.
Dengan demikian, artinya semua kawasan wisata di daerah Pesisir Selatan padat dikunjungi oleh masyarakat. Di satu sisi, hal tersebut memberikan dampak besar terhadap pemasukan daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, supaya kejayaan itu bisa kembali terwujud dan lebih ditingkatkan lagi, maka semua kawasan wisata harus steril dan juga nyaman untuk disinggahi. Untuk itu Satpol PP setempat perlu mengingatkan kepada masyarakat atau pedagang, agar tidak melanggaran dari aturan, sepertinya mendirikan bangunan liar di kawasan objek wisata.
“Jadi, untuk mendirikan bangunan itu perlu ada izin. Jangan sembarang mendirikan, jika ketentuan rasanya lengkap dan merusak hal lainnya, mungkin dapat izin. Nah yang kita jadi target ini untuk orang yang malah mendirikan bangunan liar di kawasan pariwisata,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi telah membuka objek wisata, setelah satu bulan lebih ditutup, akibat dilanda wabah Covid-19. Ada sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam berwisata di suasana Covid-19 ini, demi keamanan pengunjung.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, saat ini pemerintah setempat sedang merumuskan beberapa kegiatan pariwisata yang semulanya sifatnya massal, bergeser kepada kegiatan wisata yang bersifat premium.
Ia menjelaskan, wisata yang bersifat premium itu, pemerintah daerah akan menghitung daya dukung dan daya tampung sebuah pulau dalam menerima kunjungan wisata. Apalagi di Mandeh, setidaknya ada sejumlah pulau yang ramai pengunjung.
“Saya melihat dengan demikian tekanan terhadap ekosistem lingkungan hidup, juga mengalami pengurangan. Sehingga kegiatan wisata tidak merusak kepada ekologi perairan. Di sisi lain, hal itu juga mengantisipasi terjadi lonjakan keramaian,” katanya.
Dia menyatakan, kegiatan pariwisata selama ini memang telah berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan secara signifikan. Akan tetapi ternyata juga berdampak pada kerusakan terumbu karang dan meningkatnya sampah di laut.
Untuk itu, dalam kondisi Covid-19 ini mencoba melihat peluang di tengah ancaman wabah, dengan bergeser wisata massal menjadi wisata premium, pada beberapa titik yang berpotensi dikembangkan.
“Kita juga memanfaatkan teknologi informasi dalam pembatasan tersebut. Dimana antara petugas dan pelaku pariwisata akan saling berkomunikasi,” ucapnya.
Hendrajoni menyebutkan konsep awal yang disusun antara lain, setiap wisatawan yang berminat berkunjung ke pulau tertentu mesti mendaftar ke aplikasi yang disediakan. Aplikasi akan tercatat jumlah wisatawan yang berkunjung pada hari tertentu.
“Artinya pada saat wisatawan mendaftar dalam kondisi kuota sudah terpenuhi, maka aplikasi nantinya langsung menawarkan penjadwalan ulang pengunjung untuk masuk ke daerah itu,” jelasnya.
Menurut dia, dengan cara tersebut kunjungan dapat terus dikontrol dan wisatawan yang datang juga tidak kecewa karena gagal menikmati keindahan alam, karena kuotanya telah terlewati.