Pemkab Pessel Larang Pendirian Bangunan Liar di Kawasan Obwis
Editor: Makmun Hidayat
PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melarang masyarakat maupun pedagang untuk mendirikan bangunan liar di kawasan objek wisata yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kabupaten Pesisir Selatan, Dalipal, mengatakan, kondisi tersebut perlu diingatkan jauh-jauh hari, sebagai upaya untuk menghindari konflik dan kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugas nantinya.
Ia mengaku bahwa dalam waktu dekat petugas Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap semua bangunan liar yang berdiri di setiap kawasan wisata yang di daerah tersebut. Menurutnya, pembongkaran dan penertiban terhadap bangunan liar perlu dilakukan, karena sangat merusak terhadap keindahan kawasan wisata.
Dikatakannya, beberapa lokasi yang dijadikan sasaran penertiban itu, tidak saja di kawasan wisata pantai Carocok Painan, dan Kawasan Wisata Mandeh di Kecamatan Koto XI Tarusan lainnya. Tapi sasaran penertiban juga bisa dilakukan di sepanjang bibir pantai, mulai dari Kota Painan hingga Pantai Sungai Nipah Painan Selatan.
“Upaya itu dilakukan agar bangunan liar tanpa izin itu, tidak merusak keindahan dan keasrian kawasan wisata. Sebab sebagai daerah yang sudah dijadikan sebagai kunjungan utama di Sumbar, keindahan dan kenyamanan perlu mendapat perhatian. Tentunya agar kunjungan semakin meningkat dari tahun ke tahun, apalagi sekarang kita sudah memasuki tahapan new normal pandemi Covid-19,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan hal itu, maka semua kawasan wisata harus steril dari kesemrawutan serta dari bangunan liar yang dapat mengganggu keindahan, kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas.