Bawaslu Jateng Petakan Indeks Kerawanan Pilkada di Tengah Pandemi
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Ketua Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Fajar Saka menandaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun indeks kerawanan pilkada (IKP), terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
“Karena ada pandemi, maka IKP ini juga memperhitungkan berbagai dimensi yang terkait. Seperti zona status daerah pelaksanaan pilkada, apakah hijau, kuning atau merah. Ini penting, karena situasi dan kondisi masing-masing daerah bisa berbeda. Maka perlakuan dalam pengawasan juga bisa berbeda,” paparnya di Semarang, Jumat (19/6/2020).
Dirinya mencontohkan, seiring dengan penerapan kebijakan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun, kegiatan pertemuan menjadi dibatasi. Dampaknya, berbagai komunikasi pun dilakukan secara daring.
“Penyelenggara perlu menyampaikan informasi sebanyak-banyaknya, kepada seluruh pemilih. Pemilih juga harus mendapatkan informasi terkait pilkada maupun peserta pilkada. Seiring pandemi, kegiatan ini bisa dilakukan dengan cara online. Hal tersebut perlu ditunjang dengan akses internet yang baik. Jadi kita perlu petakan, dari 21 kabupaten kota peserta Pilkada Jateng 2020, daerah mana saja yang sulit akses internetnya. Maka perlu ada strategi khusus,” tegas Fajar.
Fajar menegaskan, meski ada hal-hal baru dalam Pilkada 2020 tapi kualitasnya harus dipastikan tetap terjaga. Dirinya menandaskan, Perppu 2 tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan Pilkada.
“Maka beberapa teknis, harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Misalnya terkait dengan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, masih harus dilakukan dengan sensus. Berbagai metode kampanye juga masih perlu dilakukan, namun sesuai protokol kesehatan. Jadi meski di tengah pandemi, jangan sampai Pilkada 2020 terselenggara secara asal-asalan,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin menambahkan, seiring sudah dimulainya tahapan Pilkada, ada banyak kegiatan pengawasan yang bisa segera dilakukan. “Termasuk pengawas independen dari lembaga pendidikan atau organisasi pemuda dan masyarakat, untuk ikut mengawasi proses sejak awal sehingga bisa meminimalisir kecurangan Pilkada,” terangnya.
Di satu sisi, pihaknya juga meminta agar para Panwaslu dapat meningkatkan kapasitas masing-masing, seiring dengan pembatasan pertemuan secara tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Termasuk dengan adanya pembatasan pergaulan atau social distance, bisa dimanfaatkan untuk memperkuat wawasan diri. “Ini bisa kita manfaatkan untuk menambah keilmuan kita. Banyak membaca dan mempelajari lagi semua aturan Pilkada, bagian dari tindakan yang bisa dilakukan pengawas pemilu Jateng,” pungkasnya.