Tak Gunakan Masker, Terancam Karantina Semalam di Purbalingga

Editor: Makmun Hidayat

PURBALINGGA — Tak hanya pemudik dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang wajib menjalani karantina, namun bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga yang tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah, juga akan dikenakan karantina semalam.

Hukuman tersebut dinilai lebih memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga penggunaan masker di Kabupaten Purbalingga diharapkan lebih masif.

“Jadi tidak hanya pemudik yang wajib karantina, tetapi warga Purbalingga yang tidak pakai masker di luar rumah, juga akan dikarantina selama satu hari satu malam, karena masker merupakan hal yang wajib dan penting dalam kondisi pandemi,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (20/5/2020).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan dua tempat karantina yaitu Gedung Korpri di Kecamatan Kalimanah dan Bumi Perkemahan Munjulluhur yang terletak di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari. Bupati juga sudah mengintruksikan kepada para kades dan lurah untuk menyiapkan tempat karantina di desa masing- masing.

“Ruang karantina di desa atau kelurahan bisa memanfaatkan gedung pemerintah dan jika memang tidak ada yang bisa dipakai, maka bisa menggunakan bangunan sekolah, toh saat ini semua sekolah libur, yang penting setiap desa/kelurahan ada tempat karantina. Hal ini untuk memback-up, jika karantina di tingkat kabupaten penuh,” terangnya.

Dengan adanya kesiapan dua lokasi karantina serta karantina wilayah di desa/kelurahan, bupati memastikan tempat karantina bisa menampung para pemudik, termasuk juga menampung warga yang tidak menggunakan masker.

“Bagi warga yang tetap membandel tidak menggunakan masker, silakan tinggal pilih, mau karantina di Gedung Korpri atau di Bumper Munjulluhur,” tegasnya.

Bupati yang biasa disapa Tiwi ini mengatakan, pandemi Covid-19 sudah tidak bisa diabaikan lagi, semua warga harus disiplin melakukan aturan pencegahan Covid-19. Sebab, jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, saat ini di Kabupaten Purbalingga tercatat sudah ada 51 orang yang terkonfirmasi positif.

“Sudah ada 51 positif Covid-19, 219 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 2.774 Orang Dalam Pemantauan (ODP), jadi sudah tidak bisa ditolerir lagi  bagi warga yang masih mengabaikan protap pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Salah satu warga Purbalingga, Amin mengatakan, hukuman karantina semalaman untuk yang tidak menggunakan masker diyakini akan membuat jera masyarakat. Sebab, untuk menjalani karantina di tempat yang fasilitasnya terbatas beserta banyak orang, tentu bukan hal yang menyenangkan.

“Sangat setuj kalau yang tidak menggunakan masker dihukum karantina, sebab kita yang sudah disiplin menggunakan masker juga terganggu jika bertemu dengan mereka yang tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Lihat juga...