Pemerintah Tegaskan Belum Lakukan Relaksasi PSBB
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau gerakan protokol kesehatan demi mencegah kenaikan infeksi penyakit yang disebabkan virus corona (Covid-19). Bahkan presiden memerintahkan seluruh Gugus Tugas agar fokus pada pelaksanaan protokol kesehatan.
“Pemerintah sampai saat ini belum melakukan relaksasi terhadap PSBB, bahkan presiden sudah memerintahkan kepada seluruh Gugus Tugas baik di pusat sampai ke daerah bahkan sampai di tingkat RT/RW, agar fokus pada pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Sesuai arahan Presiden, kata Yuri daerah-daerah yang sudah menjalankan PSBB atau pembatasan sosial lainnya akan terus menjalankannya sesuai aturan yang berlaku. Di mana pemberlakuan PSBB tetap dilakukan guna memutuskan mata rantai infeksi, mengingat belum ada vaksin maupun obat yang beredar untuk Covid-19.
“Jika pembatasan sosial dan protokol kesehatan dijalankan dengan taat, maka kita yakini tidak akan terjadi penambahan kasus dalam jumlah yang besar. Kalau hal itu terjadi, angka infeksi akan bisa dikendalikan dan diturunkan yang akan berpengaruh pada tingkat kematian,” ujarnya.
Karena itulah sebut Yuri, semua pihak diharapkan dapat beradaptasi dengan tata kelola kehidupan yang baru atau normal baru, harus hidup berdampingan dengan pandemi dalam menjalani hidup normal.
“Ini menjadi harapan kita agar kerja sama yang terus-menerus kita lakukan, kerja sama yang secara konsisten tidak terputus kita lakukan, saling melindungi, gotong royong dan kemudian saling peduli menjadi karakter baru yang akan kita munculkan,” ungkapnya.