Surat Rekomendasi Kesehatan Syarat Wajib Beli Tiket Kapal di Bakauheni

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

LAMPUNG — Surat rekomendasi kesehatan jadi syarat wajib beli tiket kapal di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel). Hal tersebut mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa pandemi Coronavirus.

Marjunet Danoe, Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Kelas II Panjang menyebutkan penumpang yang akan menyeberang dengan kapal harus melapor ke posko gugus tugas, cek poin yang ada di pelabuhan Bakauheni untuk bisa membeli tiket kapal dengan membawa identitas diri, surat tugas dari pejabat eselon II,surat jalan diketahui lurah serta bebas Covid-19. Bagi penumpang yang belum memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 bisa melakukan rapid test di Puskesmas Bakauheni dan KKP di Bakauheni.

“Pembatasan perjalanan selama masa pandemi Covid-19 bertujuan untuk meminimalisir penyebaran penyakit sehingga syarat utama melakukan perjalanan harus sehat, jadi meski ada surat rekomendasi lainnya tidak akan dilayani pembelian tiket,” terang Marjunet Danoe saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (15/5/2020)

Surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dilakukan dengan proses hasil uji PCR, rapid test yang dilakukan oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Sebagian celon penumpang yang telah melakukan test kesehatan bebas Covid-19 secara mandiri dari rumah sakit, Puskesmas tidak harus melakukan rapid test ulang. Namun yang belum menjalani wajib melakukannya di KKP.

Dimas, petugas jaga di KKP kantor pelayanan pelabuhan Bakauheni menyebut rapid test cukup cepat, tidak sampai belasan menit.

Lihat juga...