Surat Rekomendasi Kesehatan Syarat Wajib Beli Tiket Kapal di Bakauheni
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LAMPUNG — Surat rekomendasi kesehatan jadi syarat wajib beli tiket kapal di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel). Hal tersebut mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa pandemi Coronavirus.
Marjunet Danoe, Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Kelas II Panjang menyebutkan penumpang yang akan menyeberang dengan kapal harus melapor ke posko gugus tugas, cek poin yang ada di pelabuhan Bakauheni untuk bisa membeli tiket kapal dengan membawa identitas diri, surat tugas dari pejabat eselon II,surat jalan diketahui lurah serta bebas Covid-19. Bagi penumpang yang belum memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 bisa melakukan rapid test di Puskesmas Bakauheni dan KKP di Bakauheni.
“Pembatasan perjalanan selama masa pandemi Covid-19 bertujuan untuk meminimalisir penyebaran penyakit sehingga syarat utama melakukan perjalanan harus sehat, jadi meski ada surat rekomendasi lainnya tidak akan dilayani pembelian tiket,” terang Marjunet Danoe saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (15/5/2020)
Surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dilakukan dengan proses hasil uji PCR, rapid test yang dilakukan oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit. Sebagian celon penumpang yang telah melakukan test kesehatan bebas Covid-19 secara mandiri dari rumah sakit, Puskesmas tidak harus melakukan rapid test ulang. Namun yang belum menjalani wajib melakukannya di KKP.
Dimas, petugas jaga di KKP kantor pelayanan pelabuhan Bakauheni menyebut rapid test cukup cepat, tidak sampai belasan menit.
“Jadi pelayanan rapid test bebas Covid-19 setelah proses clearance dari gugus tugas dan cek poin yang mengarahkan ke kami, tanpa itu kami tidak layani,”bebernya.
Setelah calon penumpang dinyatakan bebas Covid-19 ditandai dengan strip negatif saat uji darah, petugas akan membuat surat keterangan. Surat keterangan tersebut akan difoto bersama pemohon dan akan dimasukkan dalam aplikasi Electric Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik). Bukti surat kesehatan harus di fotocopy untuk diserahkan ke petugas cek poin.
Setiap calon penumpang kapal semenjak kasus Covid-19 disebutnya diwajibkan memiliki aplikasi E-HAC. Aplikasi yang bisa diunduh dari playstore itu merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik. Riwayat kesehatan calon penumpang yang akan bepergian dengan kapal laut, pesawat akan tercatat. Selanjutnya bukti tersebut akan ditunjukkan pada petugas saat melakukan perjalanan.
Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menyebut pelabuhan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi penonaktifan layanan pembelian tiket online. Layanan tiket online yang dinonaktifkan ada pada loket penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi. Hanya penumpang yang memenuhi syarat diperbolehkan menyeberang atas izin gugus tugas.
“Layanan kapal tetap berjalan normal namun penumpang wajib memiliki sejumlah syarat yang ditetapkan untuk bisa membeli tiket,” cetusnya.
ASDP Bakauheni diakuinya hanya membuka layanan penjualan tiket kendaraan barang dan yang dikecualikan. Namun bagi calon penumpang yang sudah memiliki surat kesehatan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi lain diizinkan membeli tiket. Hanya sebanyak 17 hingga 18 unit kapal dioperasikan untuk melayani pengguna jasa.