Penjualan Tiket Penumpang Kapal Dilayani Disertai Surat Negatif Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Operasional pelabuhan penyeberangan Bakauheni ke Merak tetap berjalan dengan normal. Penjualan tiket kendaraan barang, kendaraan dalam pengecualian dilayani secara online. Sebaliknya, tiket penumpang pejalan kaki tetap dibuka dengan uang elektronik. Meski demikian sejumlah syarat mengikuti prosedur gugus tugas Coronavirus Disease (Covid-19).
Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menyebut, layanan mengacu Surat Edaran No: SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

Pada surat edaran tersebut pengaturan penyelenggaraan transportasi darat dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pelabuhan Bakauheni diakuinya tidak ditutup melainkan hanya mengurangi sejumlah jadwal layanan kapal.
Kepada kendaraan pribadi, penumpang pejalan kaki diwajibkan menjalankan syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh gugus tugas Covid-19. Sebab petugas penjualan tiket hanya diperbolehkan melayani pembelian tiket setelah ada izin (clearance) dari pos cek poin terakhir. Cek poin terakhir menurutnya dijaga oleh petugas kepolisian, Dinas Perhubungan.
“Sebelum masuk pelabuhan Bakauheni ada pos cek poin terakhir di ujung Sumatera, jika pengguna jasa telah memiliki semua surat yang dipersyaratkan maka akan diperbolehkan membeli tiket. Namun jika tidak membawa surat maka pembelian tiket tidak dilayani,” terang Captain Solikin saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (11/5/2020).
Seluruh pelayanan di pelabuhan penyeberangan menurutnya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan meliputi penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, gunakan hand sanitizer. Hingga pertengahan Ramadan, Captain Solikin memastikan pelabuhan Bakauheni tetap tidak melayani penyeberangan untuk mudik.
Segala persiapan yang dilakukan oleh ASDP Bakauheni dan stakeholder terkait bertujuan agar masyarakat tidak mudik. Berbagai persyaratan ketat diberlakukan untuk menghindari warga asal Sumatera menyeberang ke pulau Jawa dan sebaliknya.
Meski demikian mengikuti surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dilakukan pelonggaran dengan sejumlah persyaratan khusus.
“Persyaratan bagi sejumlah kendaraan bus antar kota antar provinsi tentu sudah diatur, juga bagi pengendara pribadi dan penumpang,” terangnya.
Selama masa pandemi Covid-19 Captain Solikin menyebut dermaga yang dioperasikan terbatas. Sebanyak empat dermaga yang dioperasikan menurutnya meliputi dermaga reguler 1, 3 dan 6 serta dermaga 7 atau dermaga eksekutif. Empat dermaga tersebut menurutnya hanya dilayani oleh sebanyak 19 unit kapal roll on roll off (Roro) per hari.
Kepada para pengguna jasa yang akan menyeberang untuk keperluan mendesak, Captain Solikin memastikan agar membawa surat negatif Covid-19. Bagi penumpang yang telah tiba di pelabuhan Bakauheni layanan tersebut akan diberikan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang kantor layanan pelabuhan Bakauheni.
“Pelayanan yang disiapkan pada pelabuhan Bakauheni adalah agar tidak mudik jadi hanya orang dan kendaraan dalam pengecualian,” cetusnya.
Dimas, petugas kesehatan di KKP Kelas II Panjang kantor layanan pelabuhan Bakauheni mengaku dalam sehari ada belasan calon penumpang meminta surat negatif Covid-19. Surat tersebut diberikan kepada calon penumpang yang belum membeli tiket asal Sumatera tujuan Jawa. Pemeriksaan dilakukan dengan rapid test menggunakan darah.
“Tes cepat dengan darah dilayani setelah ada rekomendasi dari cek poin terakhir dan surat-surat lain dipenuhi,” cetusnya.
Setelah rapid test dilakukan KKP akan memberikan surat tanda seseorang negatif Covid-19. Seseorang yang telah melakukan rapid test diwajibkan untuk mengunduh aplikasi e-HAC. Aplikasi yang bisa diunduh via playstore tersebut dikenal dengan e-HAC atau Electronic Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik.
Setiap warga yang telah diperiksa rapid test wajib menggunakan aplikasi tersebut. Sebab aplikasi tersebut akan memudahkan pelacakan kasus penyakit bagi setiap pelaku perjalanan yang mengisi sejumlah informasi penyakit. Informasi tentang penyakit pelaku perjalanan akan terpantau termasuk Covid-19 sehingga memudahkan pelacakan (tracking).
“Database calon penumpang yang sudah diperiksa dengan rapid test bisa dibaca dengan barcode di tempat tujuan,” cetusnya.
Sopian, salah satu calon penumpang mengaku akan menuju ke Banten untuk urusan mendesak. Warga asal Kalianda itu mengaku harus mendampingi orangtua yang sedang sakit. Ia menyebut telah mendapat surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19, surat jalan dari kepala desa dan pos cek poin memeriksa dokumennya.
Syarat terakhir sebelum membeli tiket ia mengantongi surat negatif Covid-19 dan akhirnya bisa menyeberang setelah membeli tiket. Meski berbelit namun ia menyebut semua prosedur jika diikuti akan memudahkan pengguna jasa. Sebab tujuan ia menyeberang ke Banten dari Lampung untuk tujuan mendesak dan ia telah mengikuti protokol kesehatan.