Pemprov DKI Beri Kelonggaran Pencairan KJP Plus

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, saat jumpa pers beberapa waktu lalu, -Foto: Ist.

JAKARTA – Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar dapat dicairkan semua manfaat bantuannya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan, bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. “Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB,” kata Nahdiana, melalui pesan tertulis diterima Cendana News di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, Nahdiana menjelaskan demi kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus, pihaknya memutuskan menghapus sementara belanja pangan murah.

“Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB, sehingga dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak,” tambahnya.

Nahdiana juga menjelaskan, adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA-SMK yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang.

Sebelumnya, pada masa normal sebelum Covid-19, pencairan dana penerima KJP Plus dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan berkala.

Nahdiana mengatakan, dana rutin hanya bisa dicairkan secara tunai hanya sebagian setiap bulannya, sisanya dibelanjakan nontunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Dia pun memberikan contoh, jika pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan nontunai, biasanya untuk belanja pangan murah.

Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.

“Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19, kami (Dinas Pendidikan DKI) inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai,” jelasnya.

Kemudian pada Juni 2020, biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah, namun kini ditiadakan.

“Saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM,” ungkapnya.

Nahdiana berharap, skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi Covid-19. Dia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.

“Jangan keluar rumah, jika tidak mendesak. Makin kita disiplin, makin cepat virus Covid-19 tertangani, dan makin cepat juga kita bisa belajar di sekolah,” tuturnya.

Untuk penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau supaya memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Bila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan PSBB.

Lihat juga...