Pelanggar PSBB Turun, Pemkot Bekasi Tetap Perketat Pengawasan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Tim pengawasan pergerakan orang dan kendaraan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencapai 17.371 pelanggar.
Namun demikian dalam beberapa hari terakhir tim pengawasan mengklaim terjadi penurunan jumlah pelanggaran, tetapi pemerintah setempat memastikan tetap melakukan pengawasan di perbatasan.
Tim pengawaaan pergerakan PSBB mencatat pelanggaran terbesar selama penerapan terjadi pada larangan berboncengan, mencapai 15.038 pelanggaran disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 dan melebihi kapasitas 485 pelanggar, hasil pemantauan di 32 check point di Kota Bekasi.
“Meski jumlah pelanggar PSBB mencapai 17 ribuan lebih, namun dari hari ke hari mengalami penurunan hingga hari ini,” ungkap Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan.
Menurutnya, menurunnya jumlah teguran akibat pelanggaran PSBB artinya menunjukkan hal positif bahwa mulai terbangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah bisa mendapat perhatian serius. Hal tersebut demi kepentingan bersama.
Penegakan PSBB di Kota Bekasi dilakukan relawan bersama TNI-POLRI untuk memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya sosialisasi di tengah masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan monitoring di dua check point PSBB. Dia mengaku mendapati kendala personel yang bertugas di perbatasan, juga keluhan warga masyarakat masa Penerapan PSBB ini.

“Kendala saat ini masih banyak warga yang tidak patuh seperti masih saja tidak mau menggunakan masker dan helm dengan alasan jaraknya dekat ke tujuan bagi pengguna kendaraan bermotor,” ungkap Tri.
Kendala yang lain adalah masih minimnya kesadaran warga akan pentingnya kesehatan agar terhindar dari terpapar covid-19 yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota Bekasi melalui poin larangan-larangan PSBB.
Tri Adhianto mengimbau pada masyarakat yang masih belum sadar akan bahaya Virus Covid-19, terus selalu mengikuti aturan pemerintah dan bersemangat untuk melawan virus berbahaya ini.
“Saat ini PSBB di Provinsi Jabar diberlakukan menyeluruh, jumlah kendaraan mulai menurun drastis mungkin karena terjadi penyekatan hampir di seluruh wilayah Jabar,” papar Tri, usai melakukan pengecekan folder air di Kampung Rawa Pasung, Kampung Baru, Bekasi.