Jateng Jadi Percontohan Pengelolaan Pasar Tradisional Cegah Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Jateng menjadi percontohan penerapan physical distancing nasional untuk pengelolaan pasar rakyat atau tradisional, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Suhanto, di rumah dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh Semarang, Jumat (8/5/2020).

“Jateng termasuk yang memberikan ide terkait penerapan physical distancing atau pembatasan fisik di pasar tradisional. Saat ini di Jateng, ada sebanyak 13 pasar tradisional yang tetap berjalan, namun diatur dengan protokol kesehatan ketat,” paparnya.

Pihaknya pun menyarankan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, untuk berinovasi dalam pengelolaan pasar rakyat atau tradisional saat pandemi covid-19 dengan mencontoh seperti yang sudah dilakukan Jateng.

“Kemendag telah membuat surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Indonesia, untuk tetap menghidupkan pasar tradisional dengan memperlakukan secara khusus pendistribusian terkait komoditi pangan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” terang Suhanto.

Ditambahkan, sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pihaknya menerima banyak laporan pasar rakyat yang ditutup. Pihaknya kemudian menggelar rapat dengan DPR dan Gugus Tugas Covid-19, yang hasilnya akan dikeluarkan surat edaran yang intinya pasar tradisional tetap dioperasikan dengan mempertimbangkan standar kesehatan.

“Hari ini surat edaran dari Gugus Tugas itu dikirimkan, kami harap ini bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah pasar tradisional di Jateng sudah menerapkan physical distancing. Pasar digelar di jalanan dengan penerapan jarak antara kios atau lapak pedagang satu dengan yang lainnya. Mereka menempati di dalam garis kotak bercat warna kuning. Masing-masing kotak ukurannya sekitar 2 meter x 2 meter.

Pemerintah daerah pun memanfaatkan badan jalan raya ini untuk dipakai para pedagang. Sehingga mereka tidak berdagang dengan berhimpitan. Dengan menempati garis kotak yang juga diberi nomor, jarak pedagang satu dengan lain sekitar 1,5 meter hingga 2 meter. Kebijakan pemerintah itu berdampak positif dalam bentuk pengurangan kerumunan.

Tidak hanya itu, dalam pasar yang mulai beraktivitas pukul 00.00 WIB-06.00 WIB tersebut, para pembeli dan pedagang juga diwajibkan mengenakan masker. Mereka tidak boleh berkerumun dan harus antre untuk belanja.

Di berbagai titik, juga disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Pasar tradisional physical distancing tersebut pertama kali diterapkan di Kota Salatiga. Setelah itu, pasar lain mengikuti diantaranya Kabupaten Demak, Tegal dan Pati.

Sementara, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memaparkan, meskipun penerapan pasar tradisional physical distancing tersebut belum sempurna, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para pedagang dan pembeli, terkait kesadaran mereka dalam pencegahan covid-19.

“Kami berharap program ini semakin banyak diterapkan di Jateng. Sebab saat ini, mau tidak mau kita harus hidup berdampingan dengan covid, tapi tidak boleh tertular. Caranya gimana, ya ekonomi tetap berjalan, tetap aktivitas seperti biasa dengan disiplin jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun, termasuk di pasar tradisional,” tandasnya.

Lihat juga...