MUI Sumbar Keluarkan Bayan Pelaksanaan Ied dalam Pandemi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat telah menggeluarkan bayan atau penjelasan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua MUI Provinsi Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar mengatakan, penyelenggaraan ldul Fitri 1441 H di Sumatera Barat tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020.
Ia menyebutkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud ialah udzur syari untuk tidak melakukan ibadah sholat berjamaah baik di lapangan, maupun di masjid, masih tetap ada karena mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumatera Barat.
Bagi daerah-daerah yang tidak terdapat anggota masyarakat positif tertular Covid-19 atau telah menunjukkan terkendalinya penularan wabah Covid-19, maka salat ldul Fitri bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat, yang memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah, sehingga tidak menghantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan.
Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT QS.Al-Baqarah 2:195 yang menjelaskan dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
Ketentuan lainnya, apabila tidak ada jaminan tersebut, maka MUI Sumatera Barat tidak merekomendasikan penyelenggaraan salat ldul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid.
“Jadi saya berharap betul perhatikan segala ketentuan itu, agar masyarakat benar-benar aman dari kemungkinan penularan Covid-19,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kaum muslimin untuk menjalankan ibadah yang menjadi syi’ar agama Islam, dan harus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi umat dari penularan wabah Covid-19, pada daerah-daerah yang terkendal dengan bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk melakukan karantina terhadap wilayah mereka.