KPK Panggil Empat Saksi dalam Kasus eks Sekretaris MA Nurhadi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Empat saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi (NHD).
“Empat orang saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Empat saksi, yakni tiga karyawan swasta masing-masing Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.