Kepatuhan Warga Kunci Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, melalui status bencana nasional Covid-19, masyarakat diharapkan dapat bersikap dan bertindak dalam konteks kedaruratan. Kepentingan keselamatan dan keamanan menjadi panduan dalam setiap aktivitas, sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kekarantinaan kesehataan merujuk pada pintu masuk dan wilayah mencakup pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang dan atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaaan kesehatan,” terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Tidak hanya itu, dalam koridor kekarantinaan kesehatan, sebut Doni, setiap individu wajib mematuhi dan aktif. Ini artinya ada kepentingan yang lebih besar untuk diselenggarakan, yaitu keamanan dan keselamatan. Keputusan ini mendukung beberapa peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tertanggal 31 Maret 2020.
“Implementasi PSBB ini sebagai bagian dari konteks kekarantinaan merupakan respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Upaya penanggulangan ini dilakukan untuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Doni Monardo menyebutkan, kekarantinaan kesehatan ini adalah upaya mencegah dan menangkal ke luar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Harus ada upaya antisipatif dan preventif untuk mencegah risiko penularan virus ke daerah lain, khususnya untuk daerah perbatasan antar wilayah dengan memperhatikan pusat moda transportasi di bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bis antar wilayah, serta Pos Lintas Batas Negara.
“Gugus Tugas Nasional dengan mandat sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 telah mengeluarkan surat edaran. SE dengan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sangat jelas untuk melengkapi peraturan PSBB yang telah berlaku, serta larangan mudik,” tugasnya.
Lebih jauh Doni mengatakan, pada SE tersebut, Gugus Tugas Nasional juga telah menjelaskan kriteria pembatasan perjalanan orang ke luar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum, baik darat, udara dan laut, di seluruh Indonesia.
“Tentu, pembatasan sosial berdampak pada perekonomian masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah dan pemerintah daerah bekerja keras untuk mengurangi dampak, seperti dengan bantuan atau pun stimulus bantuan kepada masyarakat. Untuk kita mengimbau semua aparat pemerintah hingga paling bawah, yakni RT/RW untuk membantu terhadap data keluarga yang sungguh-sunguh terdampak,” ungkapnya.
Di sisi lain, ungkap Doni kontribusi dan sinergi multipihak diperlukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan, khususnya dengan tingkat kesejahteraan rendah. Masyarakat Indonesia merupakan kapital terbesar dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan nilai kegotongroyongan melekat erat di dalam masyarakat Indonesia.
“Kami mengharapkan peran besar masyarakat Indonesia untuk menunjukkan sikap bela negara. Kepatuhan yang tinggi terhadap protokol kesehatan dan implementasi penanganan Covid-19 akan cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Perilaku adaptif dalam menghadapi tatanan kehidupan yang baru atau “Normal Baru” harus tetap mempertahankan protokol kesehatan di masa depan,” tutupnya.