MUI Menilai DPR tak Berdaya Terkait Perppu Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, mengkritik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU).
Perppu Covid-19 ini berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Muhyiddin, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sesungguhnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“DPR ini dipilih sebagai wakil rakyat. Tapi kini giginya sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan, tapi sudah powerless atau tak berdaya,” ungkap Muhyiddin melalui rilis yang diterima Cendana News, Jumat (15/5/2020) malam.
Dia menegaskan, bahwa sekarang ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada DPR. Dan tentu siapapun menghawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan.
Hal ini menjadikan kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan.
“Kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti sangat menyengsarakan rakyat dan menciptakan frustasi massal. Demo-demo rakyat dengan skala apa pun tak lagi direspons karena DPR sudah terkooptasi dan aspirasi rakyat mandeg,” tukasnya.
Namun demikian, Muhyiddin mengapresiasi partai di DPR yang bersikap menolak tegas draf Omnibus Law. Walaupun dimarjinalkan di DPR, tapi sikap tersebut justru mendapatkan simpati dan dukungan luas dari masyarakat cinta keadilan dan penegakan hukum.
Memang menurutnya, perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan nahi munkar membutuhkan pengorbanan dan keberanian.
“Hanya mereka yang punya hati nurani dan istiqamah bersama penderitaan rakyatlah yang bisa melawan arus dan poros kemunafikan,” tukasnya lagi.
Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona.
Penanganan yang tertuang dalam Perppu itu berbentuk bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.
Namun ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan Covid-19.
Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan Covid-19 tersebut tidak bisa dijadikan objek gugatan.
Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).