MUI: Jaminan Kesehatan Terlalu Sakral untuk Diperdagangkan

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI),Dr.H.Abdul Chair Ramadhan, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020). Foto: Sri Sugiarti

Karena menurutnya, kesehatan masyarakat adalah sesuatu hal yang prinsip, menyangkut hajat hidup rakyat.

Oleh karena itu, regulasi jaminan kesehatan harus memperluas akses jaminan kesehatan berdasarkan prinsip fungsi sosial kemanusiaan.

Sehingga pemerintah dituntut untuk memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan golongan masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah tidak semata-mata mencari keuntungan secara komersial, tetapi lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan. Apalagi Indonesia menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).

“Bagaimana mungkin rakyat dapat hidup sejahtera, jika akses kesehatan semakin membenani,” pungkasnya.

Lihat juga...