MUI: Jaminan Kesehatan Terlalu Sakral untuk Diperdagangkan
Di tengah ancaman pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.