Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang jadwal pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (Bipih) tahap II hingga 29 Mei 2020. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, masih ada sebanyak 11.537 jemaah yang belum melunasi Bipihnya.

“Mengingat masih banyak jemaah yang belum melunasi Bipih, maka kita putuskan untuk memperpanjang jadwalnya. Harusnya batas akhir pelunasan Bipih jatuh pada hari ini 20 Mei 2020,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Kamis (21/5/2020) di Jakarta.

Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.

“Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller.

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” tandasnya.

Sementara itu, Kemenag juga mengundur deadline pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur sampai awal Juni 2020.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali mengatakan, keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman setelah  Menag, Fachrul Razi, mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Nizar, ada sejumlah alasan. Pertama, arahan Presiden Joko Widodo agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi.

“Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Nizar.

Alasan kedua, lanjutnya, saat ini tampak ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. “Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang,” tutur Nizar.

Alasan ketiga, saat ini di Indonesia masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 29 Mei 2020. Semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.

“Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi,” ujarnya.

Lihat juga...