Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang jadwal pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (Bipih) tahap II hingga 29 Mei 2020. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, masih ada sebanyak 11.537 jemaah yang belum melunasi Bipihnya.
“Mengingat masih banyak jemaah yang belum melunasi Bipih, maka kita putuskan untuk memperpanjang jadwalnya. Harusnya batas akhir pelunasan Bipih jatuh pada hari ini 20 Mei 2020,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Kamis (21/5/2020) di Jakarta.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
“Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller.
“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” tandasnya.