Inilah Sejumlah Langkah Rekomendasi INDEF Cegah Resesi Ekonomi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Jadi bank peminjam sebenarnya adalah bank yang masih sehat, hanya saja menghadapi masalah mismatch pembiayaan antara kebutuhan dana dengan ketersediaan dana akibat pandemi Covid-19 ini. Rambu-rambu ini penting agar kebijakan perbankan tetap prudent dan tidak gebyah-uyah terhadap semua bank,” ungkapnya.

Terakhir langkah kelima adalah kebijakan moneter tetap harus prudent dan terukur.

Saat ini jelas dia, Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.

Di sisi lain hingga 20 Maret 2020, suku bunga kredit modal kerja sebesar 9,97 persen, kredit investasi sebesar 9,70 persen, serta kredit konsumsi sebesar 11,37 persen. Ini tercatat dalam laporam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020.

Sementara pertumbuhan kredit turun sebesar 6,33 persen dengan pukulan terbesar berada pada pertumbuhan sektor perdagangan yang tumbuh hanya sebesar 2,75 persen dan sektor rumah tangga sebesar 6,12 persen.

Dengan situasi tersebut kemungkinan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dapat diturunkan meskipun ini berpengaruh terhadap daya tarik suku bunga SBN untuk penguatan nilai tukar.

Sementara nilai tukar berada dalam posisi yang relatif stabil menuju Rp15.000/USD dengan beragam upaya BI melakukan intervensi baik di Spot, DNDF, maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

“Penguatan nilai tukar rupiah ini merupakan modal berharga untuk menjaga stabilitas makro secara keseluruhan,” tukas Tauhid.

Oleh karena itu, menurutnya, meskipun keleluasaan kewenangan Bank Sentral diperluas dalam PERPPU No. 1 tahun 2020, namun operasionalisasi kewenangan tersebut tetap harus terukur dan mempertimbangkan aspek confidence pasar agar kredibilitas kebijakan tetap terjaga.

Lihat juga...