Inilah Sejumlah Langkah Rekomendasi INDEF Cegah Resesi Ekonomi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Tauhid, mengatakan, setidaknya hasil perhitungan sementara terhitung dari 5 Mei 2020, pada tahun 2021 terdapat harapan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,77 persen pada tahun 2021. Begitu pula dengan konsumsi rumah tangga tumbuh 5,14 persen dan konsumsi pemerintah sebesar 3,07 persen.

Investasi (PMTB) dapat tumbuh sebesar 4,8 persen, begitu pula dengan volume ekspor hanya mencapai -0,97 persen dan volume impor turun sebesar -14,30 persen.

“Untuk mewujudkan itu, asumsinya adalah permasalahan kesehatan Covid-19 dapat diselesaikan hingga triwulan III tahun 2020,” ujar Tauhid saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

INDEF merekomendasikan lima langkah mencegah resesi ekonomi Indonesia. Pertama perkuat basis konsumsi masyarakat.

Menurut Tauhid, penguatan konsumsi masyarakat ini menjadi teramat penting. Mengingat selama triwulan I 2020, konsumsi masyarakat turun dari 5,02 persen year on year (yoy) pada triwulan I 2019 menjadi 2,84 persen yoy.

Dan pada triwulan I 2020 akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Work From Home (WFH) dan lain sebagainya.

Penurunan tersebut utamanya pada konsumsi makanan dan minuman, pakaian dan alas kaki, transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel.

Penguatan konsumsi masyarakat tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) pada kelompok masyarakat miskin dan hampir/rentan miskin, penambahan jumlah bantuan sosial masyarakat.

Selain itu, tambah dia, penurunan beberapa komoditas penting pangan dan akses pangan seperti gula, serta memperkuat solidaritas sosial pada tingkat masyarakat lokal.

Data Distribusi Rumah Tangga Penerima Beras Sejahtera atau Bantuan Pangan Non Tunai Periode November 2018-Februari 2019 menurut Desil Pengeluaran dan Daerah, yang tercatat Badan Pusat Statistik 2019 menunjukkan bahwa ketidaktepatan sasaran pada program tersebut mencapai 53,17 persen.

Yakni, dimana di wilayah perdesaan mencapai 63,66 persen dan perkotaan 43,28 persen.

Padahal hasil tersebut merupakan basis  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2015 yang saat ini sebagai rujukan beragam program bantuan sosial, baik Program Sembako, PKH, Bantuan Tunai Jabodetabek dan Non Jabodetabek serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Implikasinya wajar kalau program bantuan sosial banyak sekali salah sasaran,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurutnya, perlu perbaikan total data DTKS secara menyeluruh, keterlibatan BPS dalam pendataan DTKS, pembinaan dan pengawasan Kementerian Sosial dalam pendataan yang melibatkan Pemerintah Daerah, perbaikan komunikasi publik dalam bantuan sosial hingga integrasi seluruh jenis program bantuan sosial.

Langkah kedua, adalah fokus pada sektor terdampak dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Tauhid, sektor-sektor terdampak paling besar pada triwulan I Tahun 2020 yakni industri sebesar 2,06 persen, perdagangan 1 persen, pertanian 0,02 persen, konstruksi 2,9 persen, transportasi dan perdagangan 1,27 persen, serta akomodasi makan dan minum 1,95 persen.

“Sektor-sektor inilah yang paling cepat dihamtam pandemi Covid-19, dan kemungkinan akan bertambah buruk pada triwulan berikutnya,” tukasnya.

Sehingga kata dia, sektor-sektor terdampak inilah yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam stimulus dalam bidang perpajakan PPh 21, PPh 25, PPh 22, restitusi PPN dipercepat dan pajak ditanggung pemerintah.

Juga di sektor keuangan, dalam bentuk restrukturisasi kredit maupun kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah.

Dia menyebut, UMKM yang berjumlah lebih dari 60 juta pelaku usaha dan sebagian juga dalam kondisi informal merupakan klaster usaha yang paling terdampak.

Stimulus fiskal dalam bentuk subsidi bunga sebesar Rp. 34,16 triliun untuk UMKM dari total anggaran pemulihan ekonomi akibat Covid-19 yang sebesar Rp. 150 triliun masih relatif kecil yakni 22,76 persen.

“Peningkatan stimulusi ini sangat penting mengingat UMKM jumlahnya lebih dari 99,99 persen pelaku usaha di Indonesia,” tandasnya.

Apalagi menurutnya, usaha mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja 89, 2 persen, Usaha Kecil 5,7 juta atau 4,74 persen, dan usaha menengah 3,73 juta atau 3,11 persen. Sementara usaha besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa.

Dengan porsi 97 persen tenaga kerja nasional seharusnya prioritas pemulihan ekonomi perlu diletakkan pada UMKM ketimbang usaha besar.

Salah satu hal yang perlu didorong adalah perluasan restrukturisasi kredit bagi UMKM di atas Rp 10 miliar dengan kategori lancar.

“Penting pula meningkatkan akses kredit bagi UMKM di tengah pandemi mengingat 88,30 persen pelaku usaha mikro dan kecil tidak terakses kredit,” imbuhnya.

Adapun langkah kedua, penguatan konsolidasi fiskal. Apalagi menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan Perpu I Tahun 2020 dimana di dalamnya juga berisi perubahan-perubahan fiskal pemerintah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Realisasi belanja triwulan I 2020 yang lebih rendah dibanding triwulan I-2019. Sementara realisasi pendapatan meningkat membuat defisit di triwulan I-2020 menunjukkan perbaikan performa ke 0,45 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 0,65 persen terhadap PDB.

Meski demikian, dalam postur APBN 2020, defisit anggaran diperkirakan sebesar 5,07 persen terhadap PDB.

“Dimana sumber utama mengatasi defisit tersebut berasal dari utang bruto yakni sebesar Rp. 1.439,8 triliun,” tukasnya.

Sehingga menurutnya, konsolidasi fiskal harus dilakukan dengan melakukan optimalisasi reformasi perpajakan, penghematan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang lebih besar dari Rp. 200 triliun utamanya pada belanja non produktif.

Juga realokasi belanja K/L yang lebih besar dari Rp 50 triliun, pembiayaan dengan penguatan pasar SBN, peningkatan efektivitas stimulus fiskal yang mendorong perbaikan pemulihan kesehatan, konsumsi masyarakat maupun perbaikan pemulihan ekonomi.

Prioritas penghematan juga perlu dilakukan pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan.

Dan dengan situasi bahwa defisit semakin melebar, maka pendalaman pendanaan domestik harus mempertimbangkan keseimbangan pinjaman dana untuk investasi oleh swasta. “Sehingga dana jangan sampai terserap semua ke obligasi pemerintah,” ujar Tauhid.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa biaya pinjaman dapat lebih rendah mengingat saat ini semua negara akan butuh dana. Sehingga akan mengerek suku bunga pinjaman, termasuk obligasi.

Tentu tambah dia, termasuk konsekuensi yang perlu diperhatikan yakni peningkatan pembiayaan hingga 1.006,4 triliun rupiah membuat beban utang di tahun 2020 dapat menembus lebih dari 6000 triliun rupiah.

“Hal ini akan membuat beban bunga utang meningkat, semakin mempersempit ruang fiskal sehingga ke depan perlu upaya peningkatan pendapatan negara,” paparnya.

Sedangkan langkah keempat, adalah penguatan likuiditas perbankan. Menurutnya, situasi saat ini likuiditas perbankan dalam kondisi termoderasi.

Pertumbuhan kredit pun mengalami penurunan di mana periode 2 minggu terakhir yakni 24 Maret-13 April 2020 kredit hanya tumbuh 5,83 persen.

Berangkat dari situasi tersebut maka penurunan Giro Wajib Minimum menjadi skenario yang tidak dapat terelakkan. Sehingga perlu ada upaya meningkatkan likuiditas dengan tidak hanya bergantung dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Karena berdasarkan sektoralnya, pertumbuhan kredit beberapa lapangan usaha menunjukkan perlambatan dan cenderung tertekan.

Pertumbuhan kredit sektor tradable hanya 3,63 persen (yoy) pada Februari 2020. Kredit sektor pertanian tumbuh 6,2 persen (yoy), sektor pertambangan turun 1,6 persen (yoy) dan industri pengolahan tumbuh 3,24 persen (yoy).

“Pertumbuhan kredit sektor tradable diprediksi menurun. Ke depan, terdapat risiko lonjakan NPL (Non Perfoming Loan) disebabkan oleh bisnis perbankan yang mengikuti pola procyclical,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka kata dia, perlu melakukan pelonggaran kredit dengan memprioritaskan kebijakan restrukturisasi kredit pada UMKM pada sektor-sektor tradable.

Akses dan transparansi restrukturisasi kredit harus dilakukan secara masif dan intensif mengingat informasi sangat terbatas.

Penting pula menurutnya, sosialisasi pada kalangan industri perbankan yang cenderung menggunakan SOP lama sehingga relatif memakan waktu dan birokratis.

Karena dalam konteks situasi ekonomi memburuk, jika terdapat bank sampai harus mengalami kesulitan likuiditas maka pemberian pinjaman terhadap bank perlu memperhatikan bahwa jaminan atau kolateral bank tersebut cukup dan mempunyai kemampuan untuk membayar kembali pinjaman likuiditas tersebut.

“Jadi bank peminjam sebenarnya adalah bank yang masih sehat, hanya saja menghadapi masalah mismatch pembiayaan antara kebutuhan dana dengan ketersediaan dana akibat pandemi Covid-19 ini. Rambu-rambu ini penting agar kebijakan perbankan tetap prudent dan tidak gebyah-uyah terhadap semua bank,” ungkapnya.

Terakhir langkah kelima adalah kebijakan moneter tetap harus prudent dan terukur.

Saat ini jelas dia, Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.

Di sisi lain hingga 20 Maret 2020, suku bunga kredit modal kerja sebesar 9,97 persen, kredit investasi sebesar 9,70 persen, serta kredit konsumsi sebesar 11,37 persen. Ini tercatat dalam laporam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020.

Sementara pertumbuhan kredit turun sebesar 6,33 persen dengan pukulan terbesar berada pada pertumbuhan sektor perdagangan yang tumbuh hanya sebesar 2,75 persen dan sektor rumah tangga sebesar 6,12 persen.

Dengan situasi tersebut kemungkinan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dapat diturunkan meskipun ini berpengaruh terhadap daya tarik suku bunga SBN untuk penguatan nilai tukar.

Sementara nilai tukar berada dalam posisi yang relatif stabil menuju Rp15.000/USD dengan beragam upaya BI melakukan intervensi baik di Spot, DNDF, maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

“Penguatan nilai tukar rupiah ini merupakan modal berharga untuk menjaga stabilitas makro secara keseluruhan,” tukas Tauhid.

Oleh karena itu, menurutnya, meskipun keleluasaan kewenangan Bank Sentral diperluas dalam PERPPU No. 1 tahun 2020, namun operasionalisasi kewenangan tersebut tetap harus terukur dan mempertimbangkan aspek confidence pasar agar kredibilitas kebijakan tetap terjaga.

Kebijakan quatiantitative easing sedapat mungkin menggunakan mekanisme pasar sekunder agar independensi kebijakan tetap terjaga.

Kewenangan Bank Sentral membeli surat berharga pemerintah di pasar perdana adalah jalan terakhir last resort, yang tetap harus dilakukan secara terukur.

Hal ini agar langkah-langkah penanganan resesi ekonomi tidak menimbulkan dampak negatif berkelanjutan di masa depan.

“Inflasi berlebihan, buyarnya kepercayaan pasar, dan utang tidak produktif,” tutupnya.

Lihat juga...