Inilah Sejumlah Langkah Rekomendasi INDEF Cegah Resesi Ekonomi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Juga di sektor keuangan, dalam bentuk restrukturisasi kredit maupun kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah.
Dia menyebut, UMKM yang berjumlah lebih dari 60 juta pelaku usaha dan sebagian juga dalam kondisi informal merupakan klaster usaha yang paling terdampak.
Stimulus fiskal dalam bentuk subsidi bunga sebesar Rp. 34,16 triliun untuk UMKM dari total anggaran pemulihan ekonomi akibat Covid-19 yang sebesar Rp. 150 triliun masih relatif kecil yakni 22,76 persen.
“Peningkatan stimulusi ini sangat penting mengingat UMKM jumlahnya lebih dari 99,99 persen pelaku usaha di Indonesia,” tandasnya.
Apalagi menurutnya, usaha mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja 89, 2 persen, Usaha Kecil 5,7 juta atau 4,74 persen, dan usaha menengah 3,73 juta atau 3,11 persen. Sementara usaha besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa.
Dengan porsi 97 persen tenaga kerja nasional seharusnya prioritas pemulihan ekonomi perlu diletakkan pada UMKM ketimbang usaha besar.
Salah satu hal yang perlu didorong adalah perluasan restrukturisasi kredit bagi UMKM di atas Rp 10 miliar dengan kategori lancar.
“Penting pula meningkatkan akses kredit bagi UMKM di tengah pandemi mengingat 88,30 persen pelaku usaha mikro dan kecil tidak terakses kredit,” imbuhnya.
Adapun langkah kedua, penguatan konsolidasi fiskal. Apalagi menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan Perpu I Tahun 2020 dimana di dalamnya juga berisi perubahan-perubahan fiskal pemerintah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Realisasi belanja triwulan I 2020 yang lebih rendah dibanding triwulan I-2019. Sementara realisasi pendapatan meningkat membuat defisit di triwulan I-2020 menunjukkan perbaikan performa ke 0,45 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 0,65 persen terhadap PDB.