IDEAS: Stimulus Ekonomi Melawan Covid-19 Membuka Utang

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melihat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang melanda, membuka kerentanan struktural Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) yang telah menahun.

“Seperti terbatasnya kapasitas fiskal, besarnya beban belanja terikat, defisit anggaran yang telah menjadi norma, dan ketergantungan pada pembiayaan utang yang masif,” kata Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (14/5/2020).

Berbekal Perppu No. 1/ 2020 yang kini telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU), pemerintah merombak postur dan alokasi APBN 2020 secara signifikan hanya dengan Peraturan Presiden(Perpres).

Kebijakan itu berdalih penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dari dampak Covid-19, melalui Perpres No. 54/2020.

Kebijakan ini pun berimbas defisit anggaran melonjak drastis dari Rp 307 triliun atau 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB, dengan pembiayaan utang menembus Rp 1.000 triliun.

“Kapasitas fiskal yang terus menurun dalam 5 tahun terakhir dari 10,9 persen menjadi hanya 9,6 persen dari PDB, diproyeksi semakin jatuh pasca Covid-19,” papar Yusuf.

Dia menambahkan, bahwa tax ratio APBN 2020 yang semula ditargetkan 10,7 persen dari PDB dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, pasca pandemi  turun menjadi hanya 8,7 persen dari PDB, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2,3 persen.

Proyeksi ini menurutnya, bisa semakin memburuk seiring asumsi pertumbuhan ekonomi yang bergerak kearah -0,4 persen.

Apalagi dengan politik anggaran yang sangat terbuka terhadap utang. “Maka, jatuhnya kapasitas fiskal di masa pandemi ini segera ditutup dengan utang untuk menopang belanja tidak terikat (discretionary expenditure),” tukasnya.

Pada APBN yang penuh dengan belanja terikat belanja birokrasi dan bunga utang, dan stimulus fiskal yang signifikan harus dilakukan dengan utang yang sangat masif.

Hingga Perppu No. 1/2020 menabrak aturan pengelolaan makro ekonomi yaitu diizinkannya Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.

“Stimulus ekonomi melawan dampak Covid-19 melalui Perppu No. 1/2020 harus dibayar amat mahal, yaitu dengan mencabut aturan disiplin anggaran pemerintah sekaligus monetisasi defisit anggaran oleh bank sentral,” ungkap Yusuf.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan timbunan utang sebelum pandemi, stok utang pemerintah semakin melonjak. Per Maret 2020, stok utang pemerintah tercatat Rp 5.192 triliun atau sekitar 32,1 persen dari PDB. Ini berlipat dua dari posisi Oktober 2014 yang Rp 2.601 triliun.

Pada akhir tahun 2020, stok utang pemerintah diperkirakan akan mencapai Rp 5.784 triliun atau 34,4 persen dari PDB.

“Kenaikan utang pemerintah pasca pandemi semakin mengkhawatirkan. Dalam 3 bulan pertama 2020, stok utang pemerintah rata-rata bertambah Rp 138,2 triliun per bulan, melonjak 4 kali lipat dari rata-rata periode Juli 2013-Desember 2019,” tutupnya.

Lihat juga...