KKP Dorong Percepatan Perda Rencana Zonasi Pesisir di Babel 

Editor: Makmun Hidayat

Jakarta — Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagaimana ketentuan UU 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir. 

Terbaru, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 27 April 2020 menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.

“Ditetapkannya Perda RZWP3-K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi,” ungkap Aryo Hanggono Direktur Jenderal PRL di Jakarta melalui rilis yang diterima Cendana News, Kamis (14/5/2020).

Dikatakan hal tersebut tentunya  sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

Menurutnya Penyusunan RZWP3-K telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti pasal 23, yang mengamanatkan Gubernur untuk menugaskan Dinas menyusun RZWP3-K.

Sementara Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa dokumen RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui telah melalui tahapan konsultasi teknis dan konsultasi publik.

“KKP telah memberikan tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP-3-K yang disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta,” ungkap Suharyanto.

Lihat juga...