Cegah Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan dengan Disiplin
Editor: Makmun Hidayat
“MUI bisa membantu pemerintah untuk mengedukasi pada umat tentang bahaya Covid-19 dari perpesktif agama,” ujar Hanif.
Dia juga berharap masyarakat Indonesia dapat menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), yang akan menjadi budaya kita dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam beribadah. Tempat ibadah seperti masjid dan mushola juga harus bersih.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI telah menerbitkan lima fatwa terkait upaya penanganan pandemi Covid-19. Yaitu, Fatwa Nomor 14 Tahu 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19.

Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiyat Salat bagi Tenaga Medis, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Salat Jenazah untuk Pasien Covid-19, Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Zakat, Infak dan Sadekah Untuk Penanganan Covid-19, dan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Id di Masa Pandemi Covid-19.
“Apa yang disampaikan oleh dokter Slamet, itu searah dengan fatwa yang dikeluarkan MUI, yaitu untuk membuat satu upaya bagaimana menekan angka terinveksi virus Covid-19,” ujar Amirsyah.
Untuk menekan angka tersebut, tentunya harus juga dengan menerapkan protokoler kesehatan dan pola hidup yang baik.
Yakni, sebut dia, memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak atau sosial distancing, olahraga, istirahat, jalan pagi, dan makan makanan bergizi. “Kalau itu dilakukan dengan baik, maka sesungguhnya terbukti menekan angka yang terinfeksi virus Covid-19,” tandasnya.