Cegah COVID-19, Jarak Antar-Pedagang di Pasar Kumbasari 1,5 Meter

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

DENPASAR –  Jelang penerapan Peraturan Walikota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari dipindah ke Pelataran Pasar Badung.

Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung, Ida Bagus Kompyang Wiranata, mengatakan, hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan. Dijelaskan, pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan.

Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung, Ida Bagus Kompyang Wiranata, saat ditemui, Sabtu (9/5/2020) menjelaskan urgensi menjaga jarak antarpedagang untuk mencegah penyebaran Covid-19. -Foto: Sultan Anshori.

“Penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik), sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM,” kata Kompyang saat ditemui, Sabtu (9/5/2020).

Kompyang menambahkan, di antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan sebagai upaya pencegahan covid 19. Menurutnya, penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5/2020) kemarin.

Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya pengaturan jarak antarpedagang, para pedagang dan pengunjung yang datang ke pasar wajib memakai masker.

“Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur dan jika membandel bisa kami tidak izinkan untuk berjualan dan bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar,” katanya.

Lihat juga...