Tausyiah MUI Sambut Ramadan dalam Kondisi Pandemi Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausyiah kepada seluruh umat Islam di tengah kondisi pandemi Corona atau Covid-19, menjadikan Ramadan momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan, menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah, di tengah kondisi pandemi Corona atau Covid-19 yang masih berlangsung, Dewan Pimpinan MUI Pusat senantiasa mengharap rahmat, taufik dan rida Allah SWT.

MUI mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keiklasan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Secara khusyuk berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Alquran dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar pandemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara lainnya,” kata Zainut dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (15/4/2020) malam.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, MUI mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apabila di suatu kawasan ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka, umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti salat Jumat, jamaah salat Rawatif (salat lima waktu), tarawih dan salat Id di masjid serta tempat umum lainnya. Juga pengajian umum dan takbir akbar.

“Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediamanan masing-masing tanpa mengurangi kekhusyukan dan keikhlasan. Terkait pengajian umum dan takbir akbar bisa dilaksanakan secara online,” jelas Zainut.

MUI mengimbau umat Islam untuk meningkatkan amal saleh, salah satunya membantu fakir miskin dan duafa, melalui penyaluran zakat, infak dan sedekah.

Khusus terkait zakat kata Zainut, dapat dibayarkan di awal Ramadan dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun.

Tausyiah selanjutnya, MUI menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain.

Hal itu karena MUI menilai kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran Covid-19. Sehingga menurutnya, apabila masyarakat mudik ke daerah sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik.

“Kami imbau kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain, dan silaturahmi lebaran dilakukan secara online,” ujar Zainut.

MUI juga mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio agar mempersiapkan ragam siaran Ramadan yang sejalan nilai-nilai al ahlak al karimah dan semangat gotong royong, saling membantu serta berlomba dalam kebaikan.

“Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiusitas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pandemi Covid-19,” tutup Zainut Tauhid Sa’adi yang menjabat Wakil Menteri Agama.

Lihat juga...