Tarif Jasa Penyeberangan di Lintas Selat Sunda, Naik

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dengan jumlah angkutan anjlok, membuat operator pelabuhan di Lampung Selatan menaikkan tarif jasa penyeberangan. Hal ini pun dikeluhkan oleh para pengelola jasa ekspedisi.

Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, menyebut tarif angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni naik rata-rata 9 persen.

Kenaikan tarif angkutan penyeberangan di lintas Selat Sunda penghubung pulau Sumatra ke Jawa dan sebaliknya, naik mulai Jumat (1/5/2020) pukul 00.00 WIB.

“Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 92 Tahun 2020,” kata Solikin, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (30/4/2020).

Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (30/4/2020). -Foto: Henk Widi

Selain itu, mengacu pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD: 165/OP.404/ASDP-2020 Tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi Pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyesuaian tarif tersebut sekaligus menggantikan tarif lama yang sudah berlaku selama beberapa tahun.

“Sesuai dengan tarif yang akan diberlakukan terjadi kenaikan sebesar rata-rata 9 persen dan sudah tertuang dalam keputusan dengan daftar tarif telah disosialisasikan melalui brosur, pamflet, spanduk dan media lainnya,” terang Solikin.

Berdasarkan brosur yang diterima Cendana News, penyesuaian tarif diberlakukan pada semua golongan pengguna jasa. Penumpang pejalan kaki dewasa semula tarif Rp15.000, naik menjadi Rp19.500 per orang. Sebelumnya, ada tarif penumpang anak-anak sebesar Rp8.000, dihapuskan. Sebab, tarif dewasa diganti menjadi penumpang anak-anak sebesar Rp2.535 per orang, atau usia di atas anak-anak dimasukkan dalam tiket dewasa.

Tarif kendaraan golongan I (sepeda kayuh) semula tarif Rp22.000 menjadi Rp23.500 per unit. Kendaraan golongan II (sepeda motor) semula Rp51.000 per unit menjadi Rp54.500 per unit. Kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) semula Rp114.000 menjadi Rp116. 000 per unit.

Tarif kendaraan golongan IV penumpang, dari semula Rp374.000 menjadi Rp419.000. Kendaraan golongan IV barang semula Rp326.000 naik menjadi Rp388.000 per unit. Kendaraan golongan V penumpang semula Rp774.000 menjadi Rp839.000 dan golongan V barang semula Rp645.000 menjadi Rp724.000 per unit.

Kenaikan tarif juga terjadi pada kendaraan golongan VI penumpang dari semula Rp1.301.000 per unit menjadi Rp1.388.000. Kendaraan golongan VI barang semula Rp998.000 menjadi Rp1.113.000 per unit. Kendaraan golongan VII naik dari semula Rp1.406.000 menjadi Rp1.615.000. Golongan VIII naik dari Rp2.080.000 menjadi Rp2.116.000. Golongan IX semula Rp3.251.000 menjadi Rp3.361 000 per unit.

Kenaikan tarif penyeberangan, menurut Solikin merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dilakukan pada dermaga reguler akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

Meski sementara waktu sesuai PM Kementerian Perhubungan No. 25/2020 layanan penyeberangan sementara hanya untuk kendaraan angkutan barang, logistik dan kendaraan yang dikecualikan.

“Sosialisasi telah dilakukan, sehingga pengguna jasa sudah bisa mempersiapkan kenaikan tarif,” bebernya.

Dobur, salah satu pengurus jasa penyeberangan kendaraan ekspedisi Sumatra ke Jawa mengaku menyayangkan kenaikan tarif itu. Meski kenaikan hanya mencapai sekitar 9 persen, bagi sejumlah pelaku usaha ekspedisi akan sangat berimbas. Terlebih pada masa pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan ekspedisi sedang mengalami masa suram.

“Omzet pengusaha sedang anjlok, namun justru ada kenaikan tarif dan berbarengan dengan masa pandemi Covid-19, tentu sangat memberatkan,” terangnya.

Meski tarif yang akan diberlakukan pada Jumat (1/5/2020), sejumlah kendaraan ekspedisi akan tiba di Bakauheni lebih cepat. Sejumlah pengurus memilih datang lebih awal sebelum kenaikan tarif diberlakukan.

Sejumlah kendaraan yang sudah tiba di pelabuhan Bakauheni memilih menyeberang sebelum tarif naik. Pengurus bahkan memilih membeli tiket secara online sebelum pukul 00.00.

Kepala satuan polisi lalu lintas (Kasatlantas) Polres Lamsel, AKP Agustinus Rinto, menyebut telah melakukan antisipasi. Cek poin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni disiapkan mengantisipasi kemacetan. Sebab, cek poin didirikan sebagai cara mencegah kendaraan nonangkutan barang menyeberang.

Personel Satlantas Polres Lamsel, disebutnya akan mengantisipasi terjadinya antrean. Sebab, dengan adanya kenaikan tarif sejumlah kendaraan diprediksi akan memilih tiba di pelabuhan Bakauheni lebih awal.

“Pilihan untuk mendapatkan tarif lebih murah sebelum naik diprediksi berimbas kemacetan di loket pembelian tiket di pelabuhan Bakauheni,” pungkasnya.

Lihat juga...