Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Penolakan Pemakaman Korban Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, pada minggu sebelumnya para tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan mereka mematuhi aturan tersebut. Dan mulai minggu ini, para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari.
“Sejauh ini semua tersangka bersikap kooperatif, mereka setiap hari datang untuk melakukan wajib lapor,” jelasnya.
Dari setiap proses pemeriksaan, ketiga tersangka, yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen selalu menunjukan sikap menyesal atas perbuatannya menghalang-halangi pemakaman korban Covid-19.