Seluruh Sekolah di Denpasar Dipastikan Sudah Disemprot Disinfektan

Editor: Makmun Hidayat

DENPASAR — Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga memastikan seluruh ruangan dalam gedung sekolah di Kota Denpasar telah disemprot cairan disinfektan. Nantinya pada saat proses belajar mengajar kembali normal, seluruh ruangan dipastikan sudah steril.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai menjelaskan, hal ini dilakukan dalam menekan peningkatan kewaspadaan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurutnya, selama pelaksanaan proses belajar mengajar dari rumah, Disdikpora Kota Denpasar bersama kepala sekolah telah melaksanakan penyemprotan di seluruh gedung dan ruang belajar yang ada di Kota Denpasar.

“Sejak dimulainya proses belajar mengajar dari rumah kami langsung gerak cepat dengan inventarisasi dan melaksanakan penyemprotan disinfektan dengan menyasar ruangan belajar,  gedung sekolah serta lingkungan sekitar sekolah,” ujarnya saat ditemui, Kamis (16/4/2020).

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai. -Foto: Sultan Anshori

Dikatakan, total sbanyak 550 gedung sekolah yang terdiri atas 252 Gedung PAUD/TK, 232 Gedung SD dan 76 Gedung SMP baik negeri maupun swasta telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Hal ini dilaksanakan baik secara kolektif oleh Disdikpora Kota Denpasar, Petugas Desa/Kelurahan atau secara mandiri dari sekolah setempat. Dia menambahkan, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan berkelanjutan hingga kondisi dinyatakan kembali normal.

“Kami pastikan seluruh ruang belajar dan sekolah sudah disemprotkan disinfektan, dan pada saat siswa kembali ke sekolah nanti ruangan sudah steril dan terbebas dari virus,” imbuhnya.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar I Wayan Gunawan memastikan, proses belajar di rumah masih terus akan diperpanjang hingga dalam waktu yang belum ditentukan. Hal ini sudah sesuai dengan Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor : 420/1471/DISDIKPORA/2020 tanggal 27 Maret 2020. Dimana perpanjangan tersebut akan dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Ada perpanjangan sampai kondisi memungkinkan dan aman bagi anak-anak untuk kembali belajar di sekolah. Kebijakan ini telah ia sampaikan melalui pesan daring (online) kepada seluruh kepala sekolah di Denpasar, sedangkan untuk surat resmi akan menyusul,” tandasnya.

Lihat juga...