Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Penolakan Pemakaman Korban Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Polresta Banyumas terus memproses kasus pemakaman korban Covid-19 yang dihalang-halangi oleh sejumlah warga. Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengatakan, kasus tersebut saat ini menjadi perhatian semua kalangan, sehingga proses pemeriksaan terus dilakukan secara maraton. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi penolakan pemakaman korban Covid-19.

“Sudah ada 12 orang saksi yang kita mintai keterangan, dari rentetan peristiwa penolakan mulai awal hingga akhir. Mulai dari petugas pengantar jenazah, kemudian petugas pemakaman sampai masyarakat sekitar yang melihat peristiwa tersebut. Kalau untuk Pak Bupati belum kita mintai keterangan, karena harus ada izin khusus untuk memanggil bupati,” terang Kapolresta, Kamis (16/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan 12 saksi tersebut, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain keterangan dari para saksi, penyidik juga terus mendalami video-video penolakan pemakaman yang banyak beredar di media sosial. Dalam video tersebut, jelas terlihat siapa saja yang berada terdepan dalam penolakan.

Terkait tiga tersangka tersebut, sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari. Tidak ditahannya tiga tersangka ini, karena situasi pandemi Covid-19, sehingga demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, yang bersangkutan tidak ditahan.

“Selain dalam situasi pandemi Covid-19, para tersangka ini juga sangat kooperatif, selalu datang setiap kali dipanggil untuk diperiksa dan wajib lapor juga dilakukan dengan tertib,” kata Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, pada minggu sebelumnya para tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu dan mereka mematuhi aturan tersebut. Dan mulai minggu ini, para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari.

“Sejauh ini semua tersangka bersikap kooperatif, mereka setiap hari datang untuk melakukan wajib lapor,” jelasnya.

Dari setiap proses pemeriksaan, ketiga tersangka, yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen selalu menunjukan sikap menyesal atas perbuatannya menghalang-halangi pemakaman korban Covid-19.

Lihat juga...