Menkominfo: Penyebar Hoaks Covid-19 Terancam Denda Rp1 M

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Foto: Ist

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), terkait Covid-19 terancam kurungan dan denda hingga Rp1 miliar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Johnny menyebutkan, pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Lanjutnya, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Johnny juga mengaku, Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital. Baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini. Berdasarkan temuan Kominfo, sebutnya, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

“Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down. Sedangkan 316 lainnya, masih dalam proses permohonan kepada platform platform digital agar segera ditindak lanjuti. Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu terkait aplikasi “PeduliLindugi”, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa aplikasi anak negeri yang dibuat untuk membantu melacak penyebaran virus corona tersebut, aman dari ancaman peretas (hacker).

“Aplikasi ini aman dan dikembangkan oleh anak bangsa sendiri. Sudah bisa didownload di Play Store and App Store. Untuk itu kita meminta kepada masyarakat, terutama ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN agar secepatnya bisa mengunduh aplikasi tersebut di ponsel pintarnya masing-masing,” sebutnya.

Terkait data pribadi, kata Johnny, juga dijamin telah dilindungi melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020. Semua pihak yang mengelola aplikasi tersebut diwajibkan untuk melakukan pembersihan data saat kondisi darurat kesehatan pandemi COVID-19 telah berakhir.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing bluetooth, lanjutnya, aplikasi akan mendeteksi keberadaan seseorang positif Covid-19 di sekitar pengguna dan memberikan peringatan untuk menjalankan protokol kesehatan. Semakin banyak orang yang memasang aplikasi PeduliLindungi, semakin tinggi pula tingkat akurasi deteksi penyebaran virus corona sehingga akan membantu menanggulangi sebaran Covid-19 di Indonesia.

“Aplikasi ini bertujuan untuk melindungi diri kita agar tidak tertular Covid-19. Dengan demikian akan memudahkan tugas pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19,” tutupnya.

Lihat juga...