Jateng Wajibkan Pemda Siapkan Lahan Pemakaman Covid-19
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
SEMARANG — Mengantisipasi jika terjadi lagi peristiwa penolakan penguburan jenazah terinfeksi covid-19, Pemprov Jateng mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, tertanggal 17 April 2020, untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban covid-19.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi di sejumlah daerah, tentang penolakan jenazah korban covid-19. Ini sudah tidak berkemanusiaan, padahal dari segi agama itu jelas bertentangan. Sementara dari segi medis, sudah ditegaskan bahwa setiap jenazah korban covid-19, sudah diterapkan standar pengamanan kesehatan, sehingga dipastikan virus tersebut tidak akan menyebar,” papar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di rumah dinas, Puri Gedeh Semarang, Sabtu (18/4/2020).
Menimbang masih adanya penolakan tersebut, pihaknya mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pemerintah daerah baik pemkab atau pemkot, untuk menyediakan lahan pemakaman khusus bagi korban covid-19.
“Saya instruksikan agar para bupati dan wali kota se-Jateng, untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban covid-19, dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan tersebut, dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemda, sesuai ketentuan yang berlaku, ” tandas Ganjar.
Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, serta Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.
Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Termasuk aturan dalam pasal 49 UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang berbunyi ‘ Pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit, dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum’.
“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” jelas Ganjar.
Dirinya juga meminta agar agar setiap di daerah, melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah covid-19.
Sementara, ahli forensik RSUP dr Kariadi Semarang, dr RP Uva Utomo MH SpKF, memastikan dari segi kesehatan, saat jenazah pasien positif corona dikuburkan, virus yang ada juga akan ikut mati.
“Struktur virus corona tidak berbeda, dengan yang lain, sehingga saat dikuburkan didalam tanah, virus tersebut juga ikut mati,” paparnya.
Dijelaskan, sesuai instruksi dari Kemenkes, ada standar kesehatan yang harus diterapkan dalam penanganan jenazah pasien positif corona, sehingga virus tidak bisa menular.
“Sesuai dengan SOP, awalnya jenazah kita amankan dengan klorin. Ini artinya kondisi ini aman untuk petugas, kemudian untuk memandikan sekaligus mewudhukan bagi pasien muslim, setelah itu kita beri klorin lagi dan dibungkus dengan bahan kedap air. Umumnya kita gunakan plastik,” terangnya.
Dalam kondisi ini, jenazah sudah aman, dalam artian cairan atau sesuatu yang ada didalam tubuh jenazah sudah tidak bisa keluar lagi, karena sudah terbungkus plastik. “Kemudian kita beri kain kafan, kalau non muslim, pakaiannya kita tempelkan diatasnya. Setelah itu kita beri plastik lagi sebagai pelapis kedua,” lanjut Uva.
Kemudian, jenazah yang sudah terbungkus plastik kedua kali tersebut, disiram kembali dengan klorin sehingga benar-benar rata, untuk selanjutnya dibungkus kembali dengan plastik dan sekali lagi disiram klroin. “Baru kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah, untuk segera dimakamkan. Jadi secara prosedur sudah aman, tidak akan menularkan ke yang lain,” tegasnya.