Jateng Wajibkan Pemda Siapkan Lahan Pemakaman Covid-19
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
SEMARANG — Mengantisipasi jika terjadi lagi peristiwa penolakan penguburan jenazah terinfeksi covid-19, Pemprov Jateng mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, tertanggal 17 April 2020, untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban covid-19.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi di sejumlah daerah, tentang penolakan jenazah korban covid-19. Ini sudah tidak berkemanusiaan, padahal dari segi agama itu jelas bertentangan. Sementara dari segi medis, sudah ditegaskan bahwa setiap jenazah korban covid-19, sudah diterapkan standar pengamanan kesehatan, sehingga dipastikan virus tersebut tidak akan menyebar,” papar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di rumah dinas, Puri Gedeh Semarang, Sabtu (18/4/2020).
Menimbang masih adanya penolakan tersebut, pihaknya mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pemerintah daerah baik pemkab atau pemkot, untuk menyediakan lahan pemakaman khusus bagi korban covid-19.
“Saya instruksikan agar para bupati dan wali kota se-Jateng, untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban covid-19, dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan tersebut, dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemda, sesuai ketentuan yang berlaku, ” tandas Ganjar.
Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, serta Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.