Catat, STB Siaran TV Digital Gratis Hanya Untuk Keluarga Miskin
Admin
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multiplexing (Mux) mulai membagikan perangkat Set Top Box (STB) siaran TV Digital gratis kepada masyarakat.
Pembagian STB siaran TV Digital tersebut seiring dengan pemberlakuan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) tahap satu pada 30 April 2022.
Namun, STB siaran TV Digital gratis tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan televisi analog.
Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Direktur PM Ditjen IKP) Kominfo, Nursodik Gunarjo mengatakan hal itu dalam webinar, Jumat (24/6/2022).
Webinar Diskusi Publik Virtual itu mengangkat ‘Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI’.
STB gratis untuk masyarakat miskin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Dan, Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 11 tahun 2021.
Menurut Nursodik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo hanya membantu penyediaan STB pada rumah tangga miskin.
Adapun penentuannya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang menerima amanat untuk menyediakan STB gratis bagi rumah tangga miskin adalah para penyelenggara multiplexing atau penyelenggara siaran TV.
Sehingga penyedia bantuan STB rumah tangga miskin itu di antaranya SCTV, Indosiar, RCTI, GTV, dan MetroTV.
Kemudian, Trans TV, dan Trans7, TV one, ANTV, RTV, NetTV, dan TVRI.
“Ditambah oleh Kominfo, pemerintah akan membantu nanti kekurangannya,” jelas Nursodik.
Nursodik berharap masyarakat bisa memahami, bahwa STB siaran TV digital tidak gratis untuk seluruh rumah tangga.
Dia menegaskan, bahwa pengemban amanat atau komitmen penyedia STB untuk rumah tangga miskin adalah para penyelenggara siaran TV.
Lebih lanjut Nursodik menjelaskan, ada beberapa kriteria rumah tangga miskin yang berhak mendapat STB gratis.
Mereka adalah yang terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki TV analog bukan parabola. Tercakup siaran TV digital, dan hanya menerima satu STB untuk setiap kepala keluarga.
Untuk rumah tangga miskin di wilayah yang belum tercakup siaran TV, pembagian STB gratis hingga siaran TV digital sudah dilaksanakan.
“Tidak ada pendaftaran ke kelurahan, jadi STB dibagikan langsung oleh penyelenggara siaran TV langsung ke rumah tangga miskin,” tegasnya.
Sedangkan untuk rumah tangga yang memiliki kemampuan finansial, diimbau untuk bisa membeli STB secara swadaya di toko elektronik terdekat.