Menkeu: Kebijakan Penanganan COVID-19 Sangat Transparan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menolak keras sejumlah opini miring terhadap pemerintah, terkait pengambilan berbagai kebijakan di sektor keuangan, untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, yang dianggap tidak transparan.
“Jadi dalam hal ini, orang-orang yang berpikir seolah-olah ini adalah konspirasi itu sangat disesalkan ya. Karena kami (beserta BI, OJK dan LPS) benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Menkeu, Kamis (30/4/2020) di Jakarta.
Menkeu menegaskan, bahwa dalam setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses. Mulai dari berkoordinasi dengan Menteri Koordinator, melalui rapat kabinet, meminta masukan dari Presiden, menyampaikan ke Komisi XI DPR, bahkan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, Menkeu juga merespon kritik sejumlah kalangan yang menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terdapat imunitas bagi anggota KSSK, sehingga mereka tidak bisa dipidana.
“Padahal ketentuan yang ada di dalam pasal tersebut, isinya sama persis dengan Pasal 48 ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK),” jelas Menkeu.
Dengan demikian, adanya ketentuan tersebut, kata Menkeu, bukanlah pasal baru sama sekali, karena memang sebelumnya ketentuan ini sudah ada.
“Bahkan kalau dibandingkan dengan pasal yang ada di dalam tax amnesty, ini pasal di tax amnesty jauh lebih luas perlindungannya,” tandasnya.