Menkeu: Kebijakan Penanganan COVID-19 Sangat Transparan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menolak keras sejumlah opini miring terhadap pemerintah, terkait pengambilan berbagai kebijakan di sektor keuangan, untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, yang dianggap tidak transparan.
“Jadi dalam hal ini, orang-orang yang berpikir seolah-olah ini adalah konspirasi itu sangat disesalkan ya. Karena kami (beserta BI, OJK dan LPS) benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Menkeu, Kamis (30/4/2020) di Jakarta.
Menkeu menegaskan, bahwa dalam setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses. Mulai dari berkoordinasi dengan Menteri Koordinator, melalui rapat kabinet, meminta masukan dari Presiden, menyampaikan ke Komisi XI DPR, bahkan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, Menkeu juga merespon kritik sejumlah kalangan yang menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terdapat imunitas bagi anggota KSSK, sehingga mereka tidak bisa dipidana.
“Padahal ketentuan yang ada di dalam pasal tersebut, isinya sama persis dengan Pasal 48 ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK),” jelas Menkeu.
Dengan demikian, adanya ketentuan tersebut, kata Menkeu, bukanlah pasal baru sama sekali, karena memang sebelumnya ketentuan ini sudah ada.
“Bahkan kalau dibandingkan dengan pasal yang ada di dalam tax amnesty, ini pasal di tax amnesty jauh lebih luas perlindungannya,” tandasnya.
Masih mengenai Perppu, Menkeu menyatakan bahwa pihaknya tidak serta merta membuat Kemenkeu bisa leluasa dalam memutuskan pelonggaran defisit di atas 3 persen. Sebaliknya, Perppu ini justru membuat pihaknya semakin berhati-hati dalam membuat kebijakan.
“Apalagi kami sekarang sudah akan menyusun RAPBN untuk 2021, nanti DPR akan melihat isinya sesuai dengan aspirasi atau tidak. Jadi semua langkah-langkah dilakukan melalui proses legislasi yang selama ini selalu dihormati, baik karena itu adalah mandat UUD maupun UU,” papar Menkeu.
Di tempat berbeda, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati mendesak pemerintah lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai perubahan APBN 2020.
“Saya minta pemerintah lebih terbuka tentang kejelasan alokasi anggaran untuk pencegahan meluasnya wabah, dan dukungan atas dampak ekonomi yang dihadapi rakyat kecil,” ungkapnya.
Anis menjelaskan, posisi anggaran Rp405,1 triliun yang diumumkan pemerintah sebagai dana untuk penanganan pandemi Covid-19, tidak muncul dengan informasi yang cukup dalam Perpres 54 tentang Perubahan APBN 2020.
Informasi yang terkandung di dalam perpres tersebut sangat terbatas, sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan muatan dalam UU APBN Perubahan yang biasanya sangat transparan dan jelas.
“Tidak transparannya informasi dalam Perubahan APBN 2020, menyebabkan publik berasumsi bahwa tambahan defisit Rp 545,7 triliun, karena turunnya penerimaan negara Rp472,3 triliun ditambah tambahan anggaran belanja yang hanya Rp73,4 triliun. Dengan begitu, yang terlihat adalah kenaikan defisit menjadi Rp 852,9 triliun, bukan karena stimulus untuk penanganan pandemi COVID-19. Tetapi sebagian besarnya, justru untuk mengkompensasi penerimaan negara terutama pajak yang turun,” tegas Anis.
Hal lain yang dipertanyakan Anis adalah terkait dengan paket stimulus yang dijanjikan pemerintah sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut alokasi untuk sektor kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan Rp70,1 triliun, dan bantuan kepada dunia usaha Rp150 triliun.
“Sementara data Perubahan APBN 2020 mencatat anggaran belanja negara hanya naik Rp73,4 triliun saja. Dengan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) naik Rp167,6 triliun, dan anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) turun Rp94,2 triliun,” pungkas Anis.