Menkeu: Kebijakan Penanganan COVID-19 Sangat Transparan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Masih mengenai Perppu, Menkeu menyatakan bahwa pihaknya tidak serta merta membuat Kemenkeu bisa leluasa dalam memutuskan pelonggaran defisit di atas 3 persen. Sebaliknya, Perppu ini justru membuat pihaknya semakin berhati-hati dalam membuat kebijakan.

“Apalagi kami sekarang sudah akan menyusun RAPBN untuk 2021, nanti DPR akan melihat isinya sesuai dengan aspirasi atau tidak. Jadi semua langkah-langkah dilakukan melalui proses legislasi yang selama ini selalu dihormati, baik karena itu adalah mandat UUD maupun UU,” papar Menkeu.

Di tempat berbeda, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati mendesak pemerintah lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai perubahan APBN 2020.

“Saya minta pemerintah lebih terbuka tentang kejelasan alokasi anggaran untuk pencegahan meluasnya wabah, dan dukungan atas dampak ekonomi yang dihadapi rakyat kecil,” ungkapnya.

Anis menjelaskan, posisi anggaran Rp405,1 triliun yang diumumkan pemerintah sebagai dana untuk penanganan pandemi Covid-19, tidak muncul dengan informasi yang cukup dalam Perpres 54 tentang Perubahan APBN 2020.

Informasi yang terkandung di dalam perpres tersebut sangat terbatas, sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan muatan dalam UU APBN Perubahan yang biasanya sangat transparan dan jelas.

“Tidak transparannya informasi dalam Perubahan APBN 2020, menyebabkan publik berasumsi bahwa tambahan defisit Rp 545,7 triliun, karena turunnya penerimaan negara Rp472,3 triliun ditambah tambahan anggaran belanja yang hanya Rp73,4 triliun. Dengan begitu, yang terlihat adalah kenaikan defisit menjadi Rp 852,9 triliun, bukan karena stimulus untuk penanganan pandemi COVID-19. Tetapi sebagian besarnya, justru untuk mengkompensasi penerimaan negara terutama pajak yang turun,” tegas Anis.

Lihat juga...